Permohonan Praperadilan Silmy Karim Ditolak Hakim, KPK: Bukti Penyidikan dan Penyitaan Kami Sah!

Rabu, 30 September 2026 | 13:21 WIB
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
BACA 10 DETIK
  • Hakim menolak permohonan praperadilan tersangka Silmy Karim di Jakarta Selatan pada Rabu, 30 September 2026.
  • Putusan tersebut membuktikan keabsahan prosedur penyidikan dan penyitaan aset korupsi yang dilakukan oleh KPK.
  • Penyidik KPK saat ini sedang merampungkan berkas perkara sebelum melaksanakan pelimpahan tahap dua.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa keputusan hakim menolak permohonan praperadilan tersangka Silmy Karim menjadi bukti keabsahan prosedur hukum yang dijalankan lembaga antirasuah tersebut.

Putusan majelis hakim tersebut menguatkan secara formil seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk langkah tegas penyidik dalam melakukan penyitaan aset-aset terkait perkara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyambut baik putusan sidang tersebut. Menurutnya, penetapan hakim menjadi bentuk validasi obyektif terhadap legalitas dan profesionalitas kerja penyidik KPK di lapangan.

“Yang pertama, KPK menyampaikan apresiasi tinggi atas putusan hakim yang menolak praperadilan yang diajukan oleh tersangka saudara SK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2026).

Budi kemudian menjelaskan bagian dari proses penyidikan yang berkaitan dengan putusan tersebut.

Salah satunya yakni upaya paksa berupa penyitaan terhadap aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

Penyitaan juga dilakukan terhadap aset yang diduga dibeli menggunakan uang yang bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi.

“Hal ini menguatkan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan yang KPK lakukan, termasuk upaya paksa penyitaan terhadap aset-aset yang diduga terkait, ataupun diduga dibeli bersumber dari uang hasil dugaan tindak pidana korupsi, semuanya secara formil sah dilakukan,” ujarnya.

Sementara itu, persoalan mengenai aspek materiil perkara belum menjadi bagian yang diputus dalam konteks tersebut dan nantinya akan diuji melalui persidangan di PN Tipikor.

“Yang tentunya nanti pada aspek materiilnya akan diuji di dalam persidangan PN Tipikor. Kita tunggu proses dan tahapan-tahapannya,” kata Budi.

Sementara proses hukum perkara tersebut masih berjalan di tahap penyidikan.

Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

Budi mengatakan penyidik KPK masih menyelesaikan berkas perkara sebelum perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum melalui tahap dua.

“Saat ini masih di tahap penyidikan, dan ditunggu karena penyidik masih melengkapi sedikit lagi, ya, akan segera dilakukan pelimpahan tahap dua,” ujarnya.

Budi mengatakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan pelimpahan tahap dua dilakukan, KPK akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses perkara tersebut.

Tahap dua itu nantinya melibatkan penyidik dan jaksa penuntut umum.

“Karena memang sebentar lagi lengkap berkasnya, kami nanti akan sampaikan update-nya ketika penyidik dan jaksa penuntut umum melakukan tahap dua,” pungkasnya.

Reporter : Agustin Dwi Anggraini

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com