Pengamat Soroti Pengawasan Senjata Api Pasca Peristiwa Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe

Senin, 19 Oktober 2026 | 18:43 WIB
Ilustrasi Polisi tembak polisi. (Istimewa)
BACA 10 DETIK
  • Bharada Andika Rahmadani membunuh seniornya, Bharatu Laurentius Valdo, di Markas Ditpoludara Tangsel pada Jumat (16/10/2026).
  • Insiden penembakan tersebut diduga dipicu oleh perundungan yang sering dialami oleh pelaku dari rekan-rekan korban.
  • ISESS mendesak evaluasi psikologis menyeluruh serta pengetatan pengawasan kepemilikan senjata api di internal kepolisian.

Suara.com - Insiden polisi tembak polisi di Markas Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan (Tangsel), menuai sorotan. Pasalnya, pelaku merupakan junior korban.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan insiden ini perlu menjadi momentum evaluasi menyeluruh di internal kepolisian.

Evaluasi tersebut mencakup kondisi psikologis personel, kultur organisasi yang hierarkis, hingga pengawasan penggunaan senjata api.

Menurut Bambang, kekerasan yang melibatkan sesama anggota Polri tidak bisa semata-mata dipandang sebagai persoalan emosi atau konflik individual.

Ada sejumlah aspek yang perlu dibenahi, mulai dari kondisi psikologis personel, kultur organisasi yang hierarkis, hingga pengawasan penggunaan senjata api.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto [antara]

“Tekanan pekerjaan, konflik kedinasan, maupun persoalan pribadi memang dapat memengaruhi pengendalian diri, tetapi tidak bisa dijadikan pembenaran atas kekerasan,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).

Ia menilai kemampuan teknis menggunakan senjata api belum tentu sejalan dengan kematangan emosional dan kemampuan personel dalam mengendalikan konflik.

Karena itu, evaluasi kelayakan pemegang senjata api tidak cukup hanya mengandalkan keterampilan menembak dan kelengkapan administrasi.

“Senjata api adalah instrumen kewenangan negara, bukan sekadar perlengkapan kerja,” ujar Bambang.

Bambang menegaskan, standar kelayakan personel yang memegang senjata api harus mencakup kondisi psikologis, rekam jejak kedinasan yang relevan, serta kemampuan mengendalikan diri.

Senjata api, lanjut Bambang, tidak boleh menjadi alat untuk menyelesaikan persoalan atau konflik antaranggota.

Bambang juga mendorong perubahan kebijakan peminjaman senjata api agar lebih berorientasi pada kebutuhan tugas, bukan semata-mata melekat pada personel.

Penggunaan senjata api, kata dia, perlu dibatasi pada penugasan yang memang membutuhkan perlengkapan tersebut, terutama tugas dengan tingkat risiko tertentu.

“Tidak perlu personel diberikan peminjaman senpi dalam tugas harian yang tidak terkait hal yang membahayakan,” tandas Bambang.

Sebelumnya, seorang anggota Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara) Korpolairud Baharkam Polri meninggal dunia dalam dugaan pembunuhan di Markas Ditpoludara, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (16/10/2026).

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com