Polisi Tembak Polisi, Pengacara Sebut Pelaku Kerap Dibully Teman Seangkatan Korban

Senin, 19 Oktober 2026 | 17:16 WIB
Ilustrasi kasus polisi tembak polisi. [ANTARA]
BACA 10 DETIK
  • Bharada Andika Rahmadani diduga membunuh rekannya, Bharatu Laurentius, di Pondok Cabe pada Jumat, 16 Oktober 2026.
  • Tindakan kekerasan tersebut dipicu oleh akumulasi emosi akibat dugaan perundungan yang dialami pelaku dari rekan korban.
  • Polda Metro Jaya menjerat pelaku tunggal itu dengan sangkaan pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati.

Suara.com - Kuasa hukum Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, Petrus Bala Pattyona, mengatakan pembunuhan terhadap kliennya diduga dipicu perundungan yang kerap dialami pelaku dari rekan-rekan korban.

Luapan emosi yang tidak lagi terbendung diduga mendorong pelaku membunuh korban, mulai dari menembaknya menggunakan senjata api laras panjang hingga menyabetnya dengan senjata tajam.

“Menurut penyidik tadi menjelaskan, teman-teman seangkatan korban sering membully tersangka. Jadi bukan bukan almarhum yang membully, tapi teman-temannya,” kata Petrus di Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2026).

Sebelumnya, Petrus sempat meragukan apakah pembunuhan tersebut dilakukan Bharada Andika Rahmadani seorang diri atau melibatkan pihak lain. Namun, berdasarkan keterangan penyidik, pembunuhan itu dilakukan seorang diri.

“Tadi penyidik sudah menjelaskan kepada kami bahwa sampai saat ini pelakunya tunggal,” jelasnya.

Kolase foto Bhayangkara Satu Laurentius Valdo Fernandez Lawai (kiri) dan Bharada Andika Rahmadani (kanan).

Sementara itu, penyidik masih mendalami jenis perundungan yang diduga dialami pelaku.

“Penyidik mengatakan kami masih mendalami. Belum bisa dibuka, tapi mereka berjanji kalau ini sudah terang tindak pidananya seperti apa, maka akan diumumkan oleh Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Petrus menambahkan, dalam kasus ini, kepolisian menyangkakan pelaku dengan Pasal 491 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembunuhan berencana.

“Ancaman pidananya pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun,” tandasnya.

Sebelumnya, seorang anggota Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara) Korpolairud Baharkam Polri meninggal dunia dalam dugaan pembunuhan di Markas Ditpoludara, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (16/10/2026).

Pelaku yang merupakan junior korban berpangkat Bharada diduga menembak tubuh korban berulang kali, kemudian melukai kepalanya dan menggorok lehernya menggunakan senjata tajam.

Berdasarkan laporan awal Kasipropam Korpolairud Baharkam Polri kepada Kepala Korpolairud Baharkam Polri, terduga pelaku, Bharada Andika Rahmadani, mengaku menembakkan senjata api sebanyak empat kali ke arah tubuh Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai.

Peristiwa tersebut terjadi di ruang pemadam kebakaran Ditpoludara, Pondok Cabe. Korban diketahui bertugas sebagai tenaga administrasi pada bagian Pamperslog Ditpoludara. Sementara itu, terduga pelaku juga bertugas di bagian yang sama.

Berdasarkan keterangan sementara, peristiwa tersebut dipicu persoalan pribadi antara korban dan terduga pelaku. Dalam keterangannya, pelaku mengaku kerap merasa disalahkan dan mengalami perundungan oleh korban.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com