Berawal dari Bullying, Kuasa Hukum Beberkan Penyebab Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe

Senin, 19 Oktober 2026 | 19:12 WIB
Petrus Bala Pattyona, selaku kuasa hukum dari Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, polisi yang tewas usai diduga ditembak oleh juniornya di Markas Ditpoludara, Pondok Cabe, memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2026). ANTARA/Risky Syukur
BACA 10 DETIK
  • Bharatu Laurentius tewas ditembak juniornya berinisial AR di Tangerang Selatan pada tanggal 16 Oktober 2026.
  • Aksi penembakan tersebut dipicu oleh kemarahan pelaku akibat sering dirundung oleh rekan seangkatan korban.
  • Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

Suara.com - Kuasa hukum dari Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, Petrus Bala Pattyona, mengatakan dugaan penembakan yang menimpa Laurentius dipicu karena pelaku dirundung oleh teman-teman angkatan korban, berdasarkan keterangan penyidik.

Bharatu Laurentius diketahui merupakan polisi yang tewas setelah diduga ditembak oleh juniornya di Markas Ditpoludara, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Jumat (16/10/2026).

"Penjelasan penyidik bahwa pelaku ini melampiaskan kemarahan kepada korban karena teman-teman seangkatan korban sering mem-bully (merundung) tersangka. Bukan almarhum yang mem-bully, tapi teman-temannya," kata Petrus saat mendatangi Polda Metro Jaya, sebagaimana dilansir Antara, Senin (19/10/2026).

Dalam pertemuan pihak kuasa hukum korban dengan penyidik, kata Petrus, pihak berwenang mengaku kasus itu tengah ditangani secara profesional.

Hal itu menyusul penyidik memiliki bukti kuat berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV.

"Penyidik melakukan proses ini sangat profesional karena semua informasi apapun di-crosscheck, termasuk mereka memiliki data yang sangat akurat yaitu CCTV," tutur Petrus.

Lebih lanjut, Petrus menerangkan tersangka berinisial AR dipersangkakan pasal 491 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana.

"Yang ancaman pidananya pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun," ujar dia.

Sementara mengenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kata Petrus, penyidik menyerahkan proses itu kepada Propam.

"Jadi ini nanti semuanya sejajar, pidana pembunuhannya berjalan, PTDH-nya juga berjalan," pungkas Petrus.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com