Susahnya Memanggil Nusron Wahid: Mangkir dari KPK, Malah Terbang ke Malaysia

Senin, 19 Oktober 2026 | 19:44 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memberikan keterangan pers usai meninjau pagar laut di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)
BACA 10 DETIK
  • Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus suap pada 15 Oktober 2026.
  • MAKI mengungkap bahwa Nusron Wahid pergi ke Malaysia tanpa izin resmi Presiden saat jadwal pemeriksaan KPK berlangsung.
  • KPK menyatakan akan menyiapkan langkah hukum lanjutan karena Nusron Wahid tidak hadir tanpa konfirmasi alasan ketidakhadiran.

Dari total delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, empat di antaranya disinyalir merupakan orang kepercayaan Nusron.

Keempat orang dekat Nusron yang telah berstatus tersangka adalah:

  • Arif Sugiyanto (ARF) – Mantan Bupati Kebumen
  • Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ) – Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan
  • Erwin – Pihak Swasta
  • Muhammad Fakhri – Pihak Swasta

Sementara itu, empat tersangka lainnya meliputi pejabat kementerian dan pihak korporasi, yaitu:

  • Lampri – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR)
  • I Sontang Coin Manurung – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor
  • Adrianto Pitojo Adhi – Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk
  • Rizal Pahlevi – Pihak Swasta

KPK telah menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Terkait jeratan pasal, Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan Sontang Coin Manurung, Erwin, Lampri, Arif Sugiyanto, dan Fahd El Fouz disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penjelasan dan Sikap KPK

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026). [Suara.com/Dea]

Proses pemanggilan saksi oleh KPK sebelumnya sempat diwarnai penjadwalan ulang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik mulanya telah memanggil Nusron, namun politisi tersebut meminta penundaan dengan dalih kesibukan dinas.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN di mana hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara NW selaku Menteri ATR/BPN yang merupakan penjadwalan ulang dari jadwal semula,” kata Budi di Gedung KPK, Kamis (15/10/2026).

Budi memaparkan alasan awal penundaan agenda permintaan keterangan tersebut.

“Yang kemudian yang bersangkutan mengonfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan tersebut karena ada agenda atau kegiatan di internal Kementerian ATR/BPN, sehingga penyidik kemudian melakukan penjadwalan ulang hari ini,” ujarnya.

Namun, saat waktu pemeriksaan kedua tiba pada Kamis (15/10/2026), Nusron kembali tidak menampakkan diri di markas komisi antirasuah. Kali ini, KPK sama sekali tidak memperoleh keterangan maupun konfirmasi resmi terkait alasan ketidakhadirannya.

“Dan setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini. Kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut,” kata Budi.

Pihak lembaga penegak hukum menyayangkan sikap Nusron yang dinilai tidak kooperatif dalam agenda pemeriksaan yang sudah disepakati ulang tersebut.

“Kami juga belum mendapatkan informasi mengapa Saudara NW memilih untuk tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini,” tuturnya.

Menyikapi berulang kalinya Nusron Wahid mangkir dari panggilan pemeriksaan, Budi menyatakan tim penyidik tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk memastikan proses hukum dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kementerian ATR/BPN terus berjalan.

“Tentunya semua akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk langkah-langkah berikutnya, sehingga proses penyidikan perkara terkait dengan dugaan penyuapan dan penerimaan-penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN agar bisa berprogres secara positif,” pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com