Mangkir dari Panggilan KPK! Nusron Wahid Terbang ke Malaysia via Batam dan Singapura

Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:37 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar]
BACA 10 DETIK
  • Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkapkan rute perjalanan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ke Malaysia melalui Batam dan Singapura.
  • Perjalanan dinas tersebut dilakukan saat Nusron mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis (15/10/2026) lalu.
  • KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan.

Suara.com - Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap rute perjalanan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Malaysia.

Nusron diketahui berangkat melalui Batam, kemudian transit di Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia untuk menjalani agenda dinas.

Perjalanan Nusron menjadi sorotan setelah ia tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (15/10/2026).

Ia sedianya dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Beliau memang, yang bersangkutan, ke Singapura melalui Batam dan kemudian ke Malaysia,” kata Hendarsam di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Hendarsam mengatakan, pihak Imigrasi telah menerima laporan mengenai agenda dinas Nusron di Malaysia pada pekan lalu.

“Iya, sempat ke Malaysia ada kegiatan dinas di sana. Jadi apa namanya itu? ditemani oleh beberapa petugas, seperti itu,” ujar Hendarsam.

Meski demikian, Hendarsam belum dapat memastikan apakah Nusron masih berada di luar negeri atau telah kembali ke Indonesia.

Kepala BPN Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (kiri), Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq (tengah) dan Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Empat Tersangka Orang Kepercayaan Nusron

Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Empat di antaranya merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhri.

Sementara empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adrianto dan Rizal Pahlevi disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait pemberian suap sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) KUHP, dengan ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Keduanya juga disangkakan dengan ketentuan penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 KUHP.

Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd disangkakan melanggar ketentuan penerimaan suap atau gratifikasi dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka juga disangkakan dengan ketentuan pidana dalam Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 20 KUHP.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com