Khalid Basalamah Kembalikan USD 354,5 Ribu ke KPK, Duit USD 200 Ribu Ikut Disita

Selasa, 20 Oktober 2026 | 12:48 WIB
Pemilik PT Zahra Oto Mandiri sekaligus Direktur Uhud Tour Ustaz Khalid Basalamah saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). (Suara.com/Dea)
BACA 10 DETIK
  • Ustaz Khalid Basalamah mengakui pengembalian uang kepada KPK senilai USD 354.500 melalui stafnya pada Selasa, 20 Oktober 2026.
  • Jaksa mengonfirmasi penyitaan uang tambahan senilai USD 200 ribu yang disetorkan melalui transfer bank oleh staf Khalid Basalamah.
  • Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji Kementerian Agama tahun 2023-2024 ini melibatkan empat terdakwa dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Suara.com - Pemilik PT Zahra Oto Mandiri sekaligus Direktur Uhud Tour Ustaz Khalid Basalamah (KB) mengakui adanya pengembalian uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai USD 354.500 melalui stafnya.

Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Adapun staf Khalid yang mengembalikan uang kepada lembaga antirasuah tersebut bernama Muhamad Ulfi Makhrija.

"Setahu Bapak, apakah staf Bapak pernah menitipkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

"Iya," jawab Khalid.

"Kami perlihatkan catatan di daftar barang bukti, di 1588 Muhamad Ulfi Makhrija, 1890 dan 1891, tiga nama dengan tiga keterangan. Kami mulai satu-satu. Baik, Pak. Ini adalah barang bukti, izin Ibu Ketua, nomor barang bukti nomor 1590, terdapat sejumlah uang dalam pecahan 100 US dolar. Jika dalam barang bukti bunyinya adalah seperti ini, 1590, uang tunai sebesar 354.500 dolar Amerika dalam bentuk pecahan 100 US dolar sebanyak 3.545 lembar. Saudara mengetahui tentang hal ini, Saudara Saksi?" tutur jaksa.

"Iya," balas Khalid.

Jaksa kemudian juga mendalami penyitaan uang dari bukti transfer rekening senilai USD 200 ribu. Khalid mengonfirmasi adanya penyitaan tersebut oleh KPK.

"Selanjutnya barang bukti yang kedua adalah barang bukti di nomor 1591. Kami ada melakukan penyitaan, penyidik kami melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang disetorkan melalui transfer Bank BNI. Totalnya semua ada 200.000 US dolar?" tanya jaksa.

"Iya," sahut Khalid

"Betul?" lanjut jaksa.

"Benar," balas Khalid.

Jaksa memerinci uang USD 200 ribu tersebut yang terbagi dalam beberapa kali transfer yakni senilai USD 37.000, USD 13.000 serta USD 50.000 sebanyak tiga kali.

"Ada kurang lebih, satu, senilai 37.000 US dolar. Kemudian yang kedua, ada 13.000 US dolar, sebetul ini, Pak? Betul, ya, yang kami perlihatkan?" tanya jaksa.

"ya," timpal Khalid

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com