- Penuntasan kasus pelanggaran HAM berat mandek pada dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo.
- Sebanyak 13 berkas perkara tertahan di Kejaksaan Agung karena alasan kekurangan alat bukti.
- Pemerintah dinilai mengabaikan proses yudisial sehingga merugikan jutaan korban yang mencari keadilan hukum.
Suara.com - Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) menyoroti mandeknya penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sebanyak 13 berkas perkara masih tertahan di Kejaksaan Agung tanpa kepastian hukum.
Direktur Pusham UII, Despan Heryansyah, menilai pemerintah belum menunjukkan kemauan politik yang nyata untuk mendorong penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui jalur peradilan.
Akibatnya, upaya mencari keadilan bagi jutaan korban dan keluarga mereka dinilai semakin kehilangan arah.
Indonesia masih memiliki tanggungan penyelesaian 17 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.
Peristiwa tersebut antara lain tragedi 1965–1966, Penembakan Misterius (Petrus) pada 1982–1985, serta Tragedi Trisakti dan Semanggi I serta II pada 1998–1999. Rangkaian peristiwa itu menelan korban jiwa dan berdampak terhadap lebih dari dua juta orang.
Dari 17 peristiwa tersebut, baru empat yang dibawa ke pengadilan HAM.
Namun, seluruh terdakwa dalam perkara-perkara itu akhirnya dibebaskan, sehingga belum ada pelaku yang dinyatakan bersalah melalui proses tersebut.
"Pengadilan tersebut melahirkan anomali, bagaimana mungkin ada peristiwa pelanggaran HAM, ada korban, ada dampak, tapi tidak ada satupun pelaku yang dinyatakan bersalah," kata Despan dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Menurut Despan, penyelesaian melalui jalur peradilan justru semakin terpinggirkan selama dua tahun pemerintahan Prabowo.
Ia menilai tidak ada kebijakan strategis maupun dorongan nyata pemerintah untuk membuka kembali penyidikan kasus-kasus tersebut.
Sementara itu, 13 berkas perkara masih berada di Kejaksaan Agung dengan alasan belum cukup alat bukti.
Despan mempertanyakan alasan tersebut karena empat perkara sebelumnya pernah disidangkan dengan kualitas pembuktian yang dinilainya relatif setara.
"Isu penyelesaian pelanggaran HAM melalui proses peradilan juga hilang dalam hampir seluruh agenda pemerintahan. Saat ini 13 berkas peristiwa pelanggaran HAM tersimpan rapi dan mandek di kejaksaan, alasannya klasik, belum cukup alat bukti," ujarnya.
Despan menilai kelanjutan proses hukum sangat bergantung pada kemauan politik Kejaksaan Agung dan pemerintah pusat. Meski Kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum, arah kebijakan hukum nasional tetap membutuhkan dukungan kepemimpinan negara.
"Artinya, kelanjutan proses pengadilan sangat bergantung pada will kejaksaan dan pemerintah," lanjutnya.
Ia menilai mandeknya penyelesaian melalui jalur yudisial menjadi ironi, terutama karena pemerintahan saat ini memiliki Kementerian HAM.