- Penuntasan kasus pelanggaran HAM berat mandek pada dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo.
- Sebanyak 13 berkas perkara tertahan di Kejaksaan Agung karena alasan kekurangan alat bukti.
- Pemerintah dinilai mengabaikan proses yudisial sehingga merugikan jutaan korban yang mencari keadilan hukum.
Menurutnya, keberadaan kementerian tersebut semestinya diikuti langkah nyata untuk memastikan hak korban atas keadilan dan kebenaran terpenuhi.
"Presiden Prabowo, selama 2 tahun pemerintahannya, dengan sadar dan terencana telah mengabaikan proses yudisial ke titik yang paling kritis, dan itu terjadi saat negara memiliki nomenklatur Kementerian HAM," tegasnya.
"Mengabaikan pengadilan HAM berarti mengabaikan 2 juta lebih korban pelanggaran HAM, menyembunyikan kebenaran, dan menghilangkan jaminan ketidakberulangan di masa depan," imbuhnya.
Pusham UII menduga latar belakang politik kepemimpinan serta dominasi unsur militer dalam lingkaran inti pemerintahan turut menghambat penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.
Dugaan tersebut dikaitkan dengan rekam jejak dugaan pelanggaran pada masa lalu, yang dinilai dapat memengaruhi keberanian negara dalam mendorong proses hukum.
Despan memperingatkan, pembiaran terhadap berkas perkara yang belum dituntaskan bukan hanya merugikan korban dan keluarga, tetapi juga berisiko melemahkan penegakan hukum serta perlindungan HAM pada masa mendatang.