- Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjuluki Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebagai presiden kecil.
- Fitroh menilai gaya kerja Pramono yang praktis dan tidak sembrono menjadi modal penting bagi pejabat untuk menghindari praktik korupsi.
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima hibah dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp9,65 miliar dari KPK untuk kepentingan masyarakat.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menyebut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo sebagai sosok yang layak dijuluki "presiden kecil".
Ia menilai Jakarta memiliki posisi strategis sebagai barometer nasional, sehingga kepemimpinan gubernurnya turut menjadi sorotan.
Pujian itu disampaikan Fitroh saat menghadiri penyerahan hibah barang rampasan KPK kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Selasa (20/10/2026).
"Gubernur DKI itu sesungguhnya itu presiden kecil. Iya, karena barometer kan ibu kota sebuah negara," ujarnya.
Fitroh juga membuat akronim dari nama Pramono untuk menggambarkan gaya kerjanya. Menurut dia, gubernur Jakarta itu memiliki karakter praktis dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan.
"Pramono itu sebetulnya punya singkatan, Pak. Iya. Praktis kerjanya dan tidak sembrono. Makanya karena beliau praktis kerjanya dan tidak sembrono, beliau bisa jadi Gubernur DKI," lanjut Fitroh.
Ia menilai sikap cermat dan tidak sembrono menjadi modal penting bagi seorang pejabat untuk menghindari praktik korupsi.
"Orang yang tidak sembrono, pasti tidak korupsi," kata Fitroh.
Sebaliknya, Fitroh mengingatkan bahwa sikap gegabah dapat membawa pejabat berhadapan dengan penegak hukum.
"Kalau sembrono, kena OTT KPK itu pasti," tegasnya.
Penilaian tersebut diutarakan Fitroh lantaran dirinya mengaku sudah lama mengenal rekam jejak politisi yang akrab disapa Mas Pram tersebut.
Acara penyerahan aset rampasan ini sendiri menjadi momentum pengingat bagi seluruh aparatur pemerintah daerah agar senantiasa menjaga integritas dalam mengemban amanah publik.
Pemprov DKI Jakarta menerima hibah dua bidang tanah beserta bangunan dari KPK dengan nilai total sekitar Rp9,65 miliar.
Aset yang berada di Tebet, Jakarta Selatan, dan Kemayoran, Jakarta Pusat tersebut akan dikelola untuk mendukung kepentingan masyarakat.