- Polisi menahan Kepala Dinas berinisial FR di Polres Lebong karena diduga melakukan pencabulan.
- Tindakan asusila tersebut dilaporkan terjadi terhadap siswi SMK magang di kantor Disdikbud Kabupaten Lebong.
- Peristiwa dugaan pencabulan dilaporkan korban pada September 2026 setelah menjalani pemeriksaan sepuluh saksi.
Suara.com - Seorang kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, Bengkulu, ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMK yang sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di kantornya.
Pejabat berinisial FR itu kini mendekam di sel tahanan Polres Lebong. Penyidik masih mendalami kasus tersebut setelah memeriksa korban, tersangka, dan sejumlah saksi.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani mengatakan FR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
"Tersangka FR telah ditahan di sel tahanan Mapolres Lebong dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik," kata Agoeng saat dihubungi di Lebong, Senin.
FR mulai ditahan sejak Jumat (16/10). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh mengatakan perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Sedikitnya 10 saksi telah diperiksa, termasuk tiga rekan korban yang mengetahui peristiwa tersebut.
Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk melengkapi berkas perkara dan menguji alat bukti yang telah dikumpulkan.
Dugaan pencabulan itu disebut terjadi di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebong pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Korban merupakan siswi SMK di Kabupaten Lebong yang tengah menjalani magang di kantor tersebut. Ia kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Lebong pada 2 September 2026.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami perkara tersebut.