- Hadi Sunoto membunuh dan memutilasi ayah kandungnya karena dendam di Brebes pada akhir Juli 2026.
- Pelaku membuang potongan tubuh korban ke sungai dan membakar tulangnya di belakang rumah.
- Kasus ini terungkap setelah pelaku menyerahkan diri ke Polsek Kersana pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Suara.com - Seorang pria bernama Hadi Sunoto (24) di Brebes, Jawa Tengah membunuh dan memutilasi ayah kandungnya, Waslam (50). Terduga pelaku mengaku bertindak karena marah dan dendam lantaran korban tidak mau bekerja.
Kapolres Brebes AKBP Muhammad Ali Akbar mengatakan, berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, pembunuhan terjadi pada akhir Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban di Desa Kemukten, Kecamatan Kersana.
"Peristiwa itu terjadi pada akhir Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban di Desa Kemukten, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes," ungkap Ali dikutip Selasa (20/10/26).
Saat kejadian, Waslam disebut sedang tidur di kamar. Hadi kemudian masuk dan menggorok leher ayahnya menggunakan pisau dapur.
Setelah korban tewas, tubuhnya diduga dipotong menjadi beberapa bagian. Kedua kaki korban dipotong menjadi tiga bagian, sedangkan kepala dan tangannya juga dipotong.
Potongan tubuh korban kemudian dibawa ke rumah terduga pelaku di Perumahan Meranti Mas Blok O, Desa Kemukten. Di lokasi tersebut, daging korban kembali dipisahkan.
"Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, potongan daging korban dibuang ke sungai di wilayah Kecamatan Bulakamba. Sementara tulang-belulang korban dibakar di belakang rumah," katanya.
Datang ke Kantor Polisi
Ali mengatakan, terduga pelaku mengaku membunuh ayahnya karena marah dan dendam. Waslam disebut tidak mau bekerja, sementara kebutuhan rumah tangga ditopang oleh dua orang saksi yang tinggal bersama korban.
Selain itu, korban disebut kerap meminta rokok kepada terduga pelaku. Namun, motif tersebut masih berupa dugaan awal dan perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Kasus ini terungkap setelah Hadi mendatangi Polsek Kersana pada Kamis (15/10/26) sekitar pukul 17.30 WIB untuk mengakui perbuatannya.
Setelah kejadian, terduga pelaku awalnya berusaha menutupi keberadaan korban. Ketika seorang saksi menanyakan keberadaan Waslam, Hadi bahkan sempat mengaku ayahnya sedang diajak berjualan siomai di Tegal.
Polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian pada Sabtu (17/10/26) sekitar pukul 13.00 WIB untuk melakukan penanganan kasus. Penyidik turut mengamankan dua pisau dan satu palu sebagai barang bukti.
Dalam kasus ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 Ayat (2) juncto Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana merampas nyawa orang lain yang dilakukan terhadap ayahnya sendiri.