- Pria berinisial TAS mencuri sepeda motor temannya di Tamansari, Jakarta Barat, pada Rabu (30/9/2026).
- Pelaku menjual motor curian seharga enam juta rupiah untuk membeli telepon genggam setelah beraksi.
- Polsek Metro Tamansari menangkap pelaku kurang dari 12 jam dan menahannya dengan ancaman 7 tahun penjara.
Suara.com - Seorang pria berinisial TAS mencuri sepeda motor milik temannya di Tamansari, Jakarta Barat, setelah sempat menginap selama dua malam di rumah korban.
Aksi tersebut terjadi di Jalan Keagungan, RT/RW 002/006, Kelurahan Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat, pada Rabu (30/9/2026).
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan TAS mengambil motor saat korban berinisial AH sedang mengantar anak.
"Modusnya, pelaku yang bersangkutan menginap dulu, izin menginap dua hari di rumah temannya. Kemudian saat si korban sedang mengantar anak, kendaraan tersebut diambil oleh temannya (pelaku)," kata Bobby kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/10/2026).
AH baru mengetahui motornya hilang setelah kembali ke rumah.
"Ketahuannya pada saat si korban kembali dari mengantar anak, motornya sudah tidak ada. Kemudian korban langsung melapor, memohon bantuan ke Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari," jelas Bobby.
Polisi kemudian mendatangi tempat tinggal TAS bersama korban. Pelaku ditangkap kurang dari 12 jam setelah pencurian.
Dari pemeriksaan, polisi mengetahui motor tersebut telah dijual TAS seharga sekitar Rp6 juta.
"Motif yang bersangkutan untuk membeli handphone. Hasil penjualan motor itu tadi kurang lebih Rp6 juta," ungkap Bobby.
TAS kekinian telah ditahan. Ia dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (Antara)