- MSCI berencana menurunkan status pasar saham Indonesia menjadi standalone market akibat masalah transparansi dan likuiditas.
- Penurunan status tersebut berpotensi memicu arus keluar dana asing serta menekan nilai tukar rupiah dan obligasi.
- Otoritas Indonesia harus membuktikan perbaikan nyata dan memperketat pengawasan pasar sebelum April 2027.
Suara.com - Guru Besar bidang Analisis Portofolio Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Tandelilin Eduardus, menyoroti rencana penyedia indeks MSCI menurunkan status pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.
Menurutnya, rencana tersebut menjadi ujian serius bagi transparansi kepemilikan saham, likuiditas, dan kualitas pengawasan bursa di mata investor global.
Konsultasi resmi MSCI yang berlangsung hingga April 2027 menegaskan bahwa rencana penurunan status tersebut hanya bisa dibatalkan jika otoritas Indonesia mampu membuktikan perbaikan nyata dalam fungsi pasar.
Tandelilin menilai ketidakpastian ini berpotensi menekan valuasi saham, meningkatkan biaya modal korporasi, serta memicu arus keluar dana investasi asing (capital outflow).
"Persoalan ini serius karena menyangkut kepercayaan terhadap cara pasar bekerja, meskipun keputusan reklasifikasi belum final," kata Tandelilin dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2026).
Penetapan status standalone market akan membuat saham Indonesia keluar dari indeks gabungan MSCI Emerging Markets. Dampaknya, kata dia, dapat merembet pada pelemahan nilai tukar rupiah dan pasar obligasi.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta memicu krisis sistemik, selama didukung ketahanan cadangan devisa dan daya serap investor domestik.
Transparansi Kepemilikan Saham Jadi Sorotan
Lebih jauh, Tandelilin menyoroti kualitas free float atau saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara publik. Menurutnya, pencatatan administratif saja tidak cukup jika saham yang tercatat sebagai milik publik ternyata dikuasai pihak-pihak terafiliasi tanpa kejelasan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner).
"Besarnya arus keluar tidak layak ditebak dari total dana asing. Perhitungannya perlu mempertimbangkan aset dana pengikut indeks, perubahan bobot, posisi yang sudah disesuaikan, serta pembelian dari investor lain," ungkapnya.
Menurut Tandelilin, sanksi administratif yang dijatuhkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap sejumlah transaksi emiten besar menunjukkan bahwa penegakan hukum telah berjalan. Namun, penindakan terhadap kasus per kasus belum memadai tanpa transparansi data kepemilikan yang menyeluruh di pasar sekunder.
OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah memperketat aturan, termasuk menaikkan batas minimum free float menjadi 15 persen dan mempublikasikan data kepemilikan saham di atas 1 persen.
Meski demikian, Tandelilin menilai kepatuhan emiten dan verifikasi data kepemilikan secara faktual menjadi kunci keberhasilan kebijakan tersebut.
"Dalam jangka pendek, transaksi dapat melonjak saat penyesuaian, tetapi likuiditas berkelanjutan dapat menurun bila pembeli menyusut," ujarnya.
Perlu Penguatan Pengawasan dan Investor Domestik