OJK Bantah Sanksi BREN, DSSA dan CUAN setelah MSCI Lempar Ancaman

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:30 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi membantah sanksi bagi tiga emiten di BEI diberikan karena ancaman MSCI. [Suara.com/Dicky Prastya]
BACA 10 DETIK
  • Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi membantah sanksi bagi tiga emiten di BEI diberikan karena ancaman MSCI.
  • OJK menjatuhkan sanksi kepada BREN, DSSA, dan CUAN di Jakarta Pusat pada Selasa (20/10/2026) sesuai ketentuan undang-undang.
  • Proses pemeriksaan membutuhkan waktu karena OJK harus mengumpulkan bukti memadai terkait dugaan perdagangan terkoordinasi tersebut.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah tudingan bahwa pihaknya baru bekerja dan menjatuhkan sanksi kepada tiga emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah MSCI mengancam akan mengucilkan Indonesia ke standalone market.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan sanksi dijatuhkan ke PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) bukan karena ancaman MSCI tapi sesuai ketentuan undang-undang.

"Kita tidak bisa semena-mena untuk memberikan sanksi, harus semua sesuai dengan ketentuan," ujar Friderica di Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Menurutnya, lamanya proses pemeriksaan tidak berarti OJK tidak melakukan penegakan hukum secara serius. Penjatuhan sanksi harus didukung bukti yang memadai agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Namanya coordinated trading, kita harus membuktikan pihak-pihak mana saja yang terlibat," ujarnya.

Dia menekankan perlunya kehati-hatian dan waktu untuk menentukan bentuk sanksi yang adil dan berdasar hukum.

"Kalau tiga (emiten) ini kan sebenarnya sudah menjadi ini pembicaraan jugalah sekian waktu. Namun, memang kami sampaikan, memang perlu waktu lah untuk kita bisa come up dengan sanksi seperti apa itu perlu waktu," imbuhnya.

Dia menepis anggapan bahwa OJK baru mulai bergerak setelah muncul perhatian dari penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Adapun, OJK telah menjalankan reformasi pasar modal sejak Januari, setelah muncul persoalan yang mendorong penguatan tata kelola dan transparansi pasar.

"Kita tuh dari Januari, sejak ada kejadian Januari kemarin, kita sudah melakukan reformasi besar-besaran. Kalau boleh dibilang, kita all out," tegasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com