JPU Minta Hakim Tolak Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Harap Kasus Lanjut ke Pembuktian

Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:25 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat).
BACA 10 DETIK
  • JPU meminta Pengadilan Tipikor menolak seluruh perlawanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
  • Jaksa menegaskan surat dakwaan sudah lengkap sehingga perkara harus dilanjutkan ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan yang sebelumnya disampaikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Untuk itu, jaksa meminta agar perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masuk ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi dan ahli.

“Menolak perlawanan yang diajukan Terdakwa Febrie Adriansyah dan tim advokat Terdakwa untuk seluruhnya," kata jaksa Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).

Menurut jaksa, nota perlawanan Febrie dan tim penasihat hukumnya sudah masuk pada pokok perkara.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (tengah) saat datang untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jaksa juga menegaskan bahwa surat dakwaan sudah secara lengkap dan cermat menguraikan dugaan perbuatan dan peran Febrie serta tiga rekannya, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

"Sebagian besar dalil kedua nota perlawanan merupakan bantahan atas fakta dan kesalahan terdakwa, kepemilikan aset, serta sah atau tidaknya tindakan penyidikan, bukan merupakan alasan perlawanan menurut Pasal 206 ayat (1) KUHAP dan harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara," ujar jaksa.

Lebih lanjut, jaksa juga mengeklaim surat dakwaan telah menguraikan jumlah emas, valuta asing (valas), dan lokasi penemuan aset terkait dugaan pencucian Febrie secara lengkap.

Dengan begitu, lanjut dia, nota perlawanan Febrie dan tim pengacaranya harus dibuktikan dalam tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi di persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar.

Untuk itu, jaksa mendakwa Febrie Adriansyah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana huncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, Febrie Adriansyah juga disebut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 346 miliar dan USD 440 ribu atau sekitar Rp 7,9 miliar.

Dengan begitu, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com