Bareskrim Sita 5 Merek Beras Fortifikasi, Diduga Tak Sesuai Klaim Vitamin di Kemasan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:35 WIB
Bareskrim Sita 5 Merek Beras Fortifikasi. (Suara.com/Alif Bintang)
BACA 10 DETIK
  • Bareskrim Polri menyita lima merek beras fortifikasi milik PT DTA di Pasar Induk Beras Cipinang pada Rabu (21/10/2026).
  • Penyitaan dilakukan karena mutu dan kandungan gizi produk tersebut tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.
  • Polisi telah memeriksa 12 saksi dan menaikkan status perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ke tahap penyidikan.

Suara.com - Bareskrim Polri mengungkap dugaan pemalsuan kandungan vitamin pada beras fortifikasi yang diproduksi PT DTA. Lima merek beras disita karena diduga memiliki mutu dan kandungan gizi yang tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Suhasto mengatakan, lima merek beras yang disita yakni Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.

"Yaitu yang pertama, Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis dan yang terakhir adalah Wijaya Kusuma," ujar Suhasto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Dalam perkara ini, polisi menyita 1.194 kemasan beras dengan berat total 6.405 kilogram. Nilai beras tersebut diperkirakan mencapai Rp155,26 juta.

Selain beras, penyidik menyita satu rangkaian mesin penggilingan padi atau rice milling unit dengan estimasi nilai Rp1 miliar.

Suhasto menjelaskan, berdasarkan temuan tim pengambil sampel bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), kelima merek tersebut tidak memiliki mutu dan kandungan gizi yang sesuai dengan informasi pada label kemasan.

PT DTA diduga memproduksi beras fortifikasi dengan menambahkan kernel sebagai sumber vitamin pada periode April hingga Agustus 2026. Perkara ini diketahui terjadi di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.

Menurut Suhasto, perusahaan tersebut diketahui telah memproduksi beras fortifikasi sebanyak kurang lebih 2,5 juta kilogram.

Dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp69,995 miliar.

Direktur dan Kepala Produksi PT DTA Diperiksa

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 12 saksi, termasuk pihak Bapanas sebagai pelapor, Direktur PT DTA, dan Kepala Produksi perusahaan tersebut.

Penyidik juga meminta keterangan ahli perlindungan konsumen untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam produksi dan peredaran beras fortifikasi tersebut.

Polisi telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Namun, hingga Rabu (21/10/2026), belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum, karena masih proses," kata Suhasto.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com