KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan TNI dalam Kasus BNPB, Minta Puspom Tindak Lanjuti

Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:30 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB, tenaga ahli Kepala BNPB Richard Erlangga (tengah) dan Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit (kedua kiri), berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). [ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/kye]
BACA 10 DETIK
  • Komisi Pemberantasan Korupsi mengirim surat berisi konstruksi perkara dugaan korupsi BNPB kepada Panglima TNI pada Rabu.
  • KPK menetapkan lima tersangka termasuk Bima Setyawan setelah operasi tangkap tangan di BNPB pada Selasa.
  • Para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 14 Oktober 2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan isi surat yang disampaikan kepada Panglima TNI Agus Subiyanto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Dalam surat tersebut, kami uraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, yang kemudian diduga adanya benturan kepentingan ataupun praktik penyuapan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Menurut Budi, surat yang disampaikan KPK kepada Panglima TNI juga memuat penjelasan soal dugaan aliran dana. Untuk itu, dia meyakini Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akan menindaklanjuti uraian KPK.

“Kami meyakini Puspom TNI akan segera menindaklanjuti. Terlebih sejak awal KPK-TNI sudah berkoordinasi secara intensif,” ujar Budi.

KPK diketahui menetapkan lima tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026).

“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua. Selanjutnya akan dilakukan prosesnya oleh Direktorat Penyidikan,” ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Dia mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ialah adik Kepala BNPB Suharyanto, yaitu Bima Setyawan.

Adapun tersangka lainnya ialah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit.

KPK juga menetapkan tenaga ahli Suharyanto, Richard Erlangga, serta dua orang dari pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 14 Oktober sampai dengan 2 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein.

Bima disangka melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Richard diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Syifa dan Gery diduga menjadi pemberi suap yang melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terakhir, Gabriel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com