KPK Ungkap Dugaan Aliran Uang Korupsi BNPB ke Prajurit TNI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:10 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Suara.com/Dea)
BACA 10 DETIK
  • Komisi Pemberantasan Korupsi mengirim surat kepada Panglima TNI terkait dugaan aliran dana korupsi BNPB kepada prajurit.
  • KPK menetapkan lima tersangka kasus korupsi pengadaan BNPB setelah melakukan operasi tangkap tangan pada Oktober 2026.
  • Lembaga antikorupsi berhasil menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar berupa uang, emas, dan aset kripto.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang dari kasus korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada prajurit TNI. Dugaan tersebut turut diuraikan dalam surat yang dikirimkan KPK kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan surat tersebut memuat konstruksi perkara hingga dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

“Dalam surat tersebut, kami uraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB yang kemudian diduga adanya benturan kepentingan ataupun praktik penyuapan,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

KPK juga menjelaskan dugaan aliran uang dalam perkara tersebut kepada prajurit TNI. Lembaga antirasuah itu berharap Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI segera menindaklanjuti informasi yang disampaikan.

“Kami meyakini Puspom TNI akan segera menindaklanjuti. Terlebih, sejak awal KPK dan TNI sudah berkoordinasi secara intensif,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI pada Selasa (20/10/2026).

“Benar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI, kemarin (Selasa, 20/10),” ujarnya.

Lima Orang Jadi Tersangka

Kasus dugaan korupsi dana siap pakai untuk penanganan bencana tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi itu, KPK menangkap 15 orang.

Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung menjabat Kepala BNPB. Bima juga diketahui pernah menjadi Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto aktif menjabat.

Empat tersangka lainnya yakni pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.

Dalam pengembangan perkara, KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar pada 16 Oktober 2026. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai dalam berbagai mata uang, emas, tabungan emas, dan aset kripto.

Rinciannya meliputi 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, uang tunai Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

KPK juga telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor lembaga tersebut setelah penetapan tersangka.

Selain mengirimkan surat kepada Panglima TNI, KPK sebelumnya telah memberitahukan Puspom TNI mengenai peran Suharyanto dalam perkara tersebut. Dugaan keterlibatan pihak militer kini menjadi salah satu aspek yang dikoordinasikan kedua lembaga dalam penanganan kasus korupsi dana penanganan bencana ini.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com