Menkum Supratman Siap Bahas Definisi Korupsi Versi Kajian Luhut

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:23 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah). (Suara.com/Novian)
BACA 10 DETIK
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah akan membahas usulan definisi korupsi baru dari DEN.
  • Dewan Ekonomi Nasional mengajukan definisi korupsi hanya mencakup penyuapan tanpa kerugian negara kepada Presiden Prabowo.
  • Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan Presiden Prabowo menyetujui kajian definisi korupsi tersebut agar berstandar internasional.

Suara.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pihaknya akan membahas perihal definisi korupsi yang diajukan Dewan Ekonomi Nasional (DEN), yang hanya mencakup penyuapan, tanpa kerugian negara.

Sebelumnya definisi korupsi berdasarkan hasil kakian tersebut diajukan DEN di meja Presiden Prabowo Subianto saat menghadap kepala negara di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026) kemarin.

"Nanti pasti akan dibahas pasti akan dibahas soal itu," kata Supratman sebelum Sidang Kabinet Paripurna di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Sementara itu, ditanya apakah Prabowo telah menyetujui mengenai definisi korupsi sebagaimana kajian DEN? Supratman menegaskan ingin menunggu arahan lebih lanjut.

"Nanti nanti kalo itu kan nanti kita tunggu arahan Presiden," kata Supratman.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hasil kajian kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai definisi korupsi.

Luhut berujar bahwa Prabowo setuju dengan kajian dari tim DEN ihwal definisi rasuah tersebut.

Menurut Luhut menjadi penting agar permasalahan penanganan korupsi di Indonesia dapat berstandar internasional. Adapun DEN mengacu UN Charter mengenai definisi korupsi.

“Di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut usai rapat bersama Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Kata Luhut, Indonesia merupakan satu-satunya negara yang masih menerapkan kerugian negara dalam definisi korupsi.

“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah ini saya kira penting,” sambung Luhut.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com