- Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menetapkan sebelas korporasi sebagai tersangka pembakaran hutan di Istana Kepresidenan.
- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membekukan izin enam perusahaan baru di Kalimantan Tengah akibat karhutla.
- Total keseluruhan perusahaan yang menerima sanksi administratif dari Kementerian Kehutanan mencapai tiga puluh dua korporasi.
Suara.com - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan 11 korporasi yang ditetapkan senagai tersangka dugaan pembakaran hutan dan lahan.
Ia menyebut tiga di antara korporasi adalah perusahaan terbatas penanaman modal asing (PMA).
"Kita sudah tetepakan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses," kata Suyudi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Meski begitu, Suyudi belum membeberkan lebih lanjut mengenai nama-nama korporasi terkait.
"Nanti akan dijelaskan," kata Suyudi.
Suyudi menekankan bahwa penegakan hukum kepada para korporasi juga menjadi arahan dari Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP), Rabu (21/10/2026).
Izin 6 Perusahaan Dibekukan
Sementara itu, Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni mengumumkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali membekukan izin enam perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.
Kepada wartawan menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026), Menhut Raja Juli Antoni menyampaikan sebelumnya 26 perusahaan sudah dijatuhi sanksi administrasi pembekuan izin dan pemulihan lingkungan, dan saat ini kembali dijatuhkan sanksi terhadap enam perusahaan lagi.
"Jadi, per hari ini, sekali lagi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami melakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan yang tadi saya sebutkan. Jadi total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan," kata Menhut.
Dia menyebut perusahaan yang dikenai sanksi pembekuan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan kewajiban pemulihan lingkungan berada di Kalimantan Tengah (Kalteng), yaitu PT Hasil Kalimantan Jaya dengan luas konsesi 36.745 hektare (ha) dan luas terbakar 4.803 ha.
Terdapat pula PT Taiyong Engreen dengan luas konsesi 59.810 ha dan luas terbakar 1.049 ha, PT Hutan Produksi Lestari dengan luas 10.050 ha dan yang terbakar 718 ha, PT Ramang Agro Lestari dengan luas konsesi 13.580 ha dan luas terbakar 420 ha.
Selain itu, dikenai sanksi juga PT Puspa Warna Cemerlang dengan luas konsesi 12.920 ha dan luas terbakar 348 ha serta PT Sinergi Hutan Sejati dengan luas konsesi 68.286 ha dan luas terbakar 193 ha.
Total luas konsesi dari enam perusahaan tersebut 201.391 ha dengan luasan terbakar 7.531 ha.
Dengan demikian, terdapat 32 perusahaan sudah dikenai sanksi dengan luasan total 1.931.115 ha dan luas terbakar 18.489 ha.