Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Pembakaran Hutan, 3 PMA

Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:27 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menjawab pertanyaan awak media di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/10/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
BACA 10 DETIK
  • Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menetapkan sebelas korporasi sebagai tersangka pembakaran hutan di Istana Kepresidenan.
  • Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membekukan izin enam perusahaan baru di Kalimantan Tengah akibat karhutla.
  • Total keseluruhan perusahaan yang menerima sanksi administratif dari Kementerian Kehutanan mencapai tiga puluh dua korporasi.

"Sementara itu, tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana, apabila memang ada indikasi ke arah sana," tuturnya.

Sebelumnya, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut mengungkapkan proses pidana dilakukan terhadap 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan.

Berdasarkan perkembangan penanganan perkara, 44 subjek hukum berada dalam proses penyelidikan dan 79 subjek hukum dalam proses penyidikan, dengan 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun dua subjek hukum korporasi telah mencapai tahap P-22 atau tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com