Sertifikasi Halal Diundur ke 2028, FKBI Kritik Pemerintah: Kalah oleh Oligarki Rokok!

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:27 WIB
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi. (Foto dok. pribadi)
BACA 10 DETIK
  • Pemerintah dan BPJPH menunda kewajiban sertifikasi halal dari 18 Oktober 2026 menjadi 18 Oktober 2028.
  • FKBI menilai keputusan tersebut mengabaikan perlindungan hak konsumen dan mencerminkan lemahnya komitmen negara.
  • FKBI mendesak pemerintah membatalkan penundaan itu karena masa transisi sejak UU JPH 2014 sudah cukup.

Suara.com - Keputusan pemerintah dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menunda kewajiban sertifikasi halal hingga 18 Oktober 2028 menuai kritik.

Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menilai pengunduran jadwal tersebut berpotensi mengabaikan hak konsumen, padahal masa transisi penerapan aturan itu telah berjalan selama 12 tahun sejak Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) disahkan pada 2014.

Ketua FKBI, Tulus Abadi, menyayangkan keputusan tersebut. Menurutnya, penundaan itu mencerminkan melemahnya komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui kebijakan jaminan produk halal.

"Sangat mengecewakan, sebab penundaan itu menjadikan spirit negara yang mengendur dalam memberikan perlindungan masyarakat Indonesia dalam instrumen kebijakan halal," ujar Tulus dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).

Tulus menilai masa transisi selama belasan tahun semestinya cukup bagi pemerintah dan BPJPH untuk menyiapkan serta menuntaskan seluruh aturan teknis yang dibutuhkan.

Karena itu, ia mempertanyakan alasan di balik pengunduran kewajiban sertifikasi halal yang semula dijadwalkan berlaku pada 18 Oktober 2026.

"Seharusnya BPJPH dan pemerintah tidak menunda pemberlakukan kebijakan wajib sertifikasi halal, sebab masa transisi pemberlakuan wajib halal sudah berjalan 12 tahun, sejak UU Jaminan Produk Halal (UU JPH) disahkan pada 2014 lalu," kata Tulus.

Ia juga menilai keputusan tersebut menunjukkan pemerintah dan BPJPH belum serius menjalankan amanat UU JPH secara menyeluruh.

"Ini membuktikan BPJPH dan pemerintah tidak serius dalam mendorong pemberlakuan kebijakan wajib halal yang merupakan mandat UU JPH," sorot Tulus.

Lebih jauh, Tulus menduga penundaan dari target awal 18 Oktober 2026 menjadi Oktober 2028 berkaitan dengan tekanan kepentingan industri besar.

Ia secara khusus menyinggung industri rokok sebagai pihak yang disebutnya berada di balik tekanan tersebut.

"Penundaan pemberlakukan wajib halal menjadi Oktober 2028, adalah langkah mundur, dan bentuk kekalahan negara pada tekanan oligarki, yakni oligarki industri rokok," tutur Tulus dengan lugas.

Atas dasar perlindungan hak konsumen, FKBI mendesak pemerintah membatalkan kebijakan penundaan tersebut dan mengembalikan jadwal penerapan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan semula.

"Kami mendesak agar kebijakan penundaan pemberlakuan wajib halal menjadi Oktober 2028 dibatalkan, dan dikembalikan pada kebijakan semula sesuai mandat UU JPH, yakni 18 Oktober 2026. Sebab penundaan itu menjadi preseden buruk dari sisi kebijakan publik dan perlindungan masyarakat konsumen," pinta Tulus.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com