- Kemendikdasmen berencana menghapus kenaikan kelas otomatis mulai Tahun Ajaran 2027/2028 guna meningkatkan mutu akademis siswa.
- Pengamat UGM Agustinus Subarsono mengingatkan pemerintah agar mewaspadai risiko penyeragaman standar yang dapat merugikan siswa disabilitas.
- Kebijakan baru tersebut juga bertujuan mengurangi beban psikologis guru serta menjadi bahan refleksi metode pembelajaran sekolah.
Suara.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana menghapus sistem kenaikan kelas otomatis dan mulai memberlakukan aturan tidak naik kelas pada Tahun Ajaran 2027/2028. Kebijakan ini diterapkan guna memotivasi siswa belajar serta merespons keluhan para guru terhadap penurunan mutu akademis peserta didik.
Pengamat Kebijakan Pendidikan Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, mengingatkan pemerintah agar penerapan skema ini berhati-hati terhadap risiko penyeragaman standar belajar yang dapat merugikan keragaman murid.
"Kenaikan kelas yang tidak otomatis dapat mendukung inklusivitas pendidikan, tetapi juga dapat menghambatnya apabila diterapkan tanpa mempertimbangkan keragaman kebutuhan murid," kata Subarsono kepada Suara.com, Kamis (22/10/2026).
Disampaikan Subarsono bahwa penyeragaman standar nilai tanpa akomodasi khusus berisiko besar mendiskriminasi murid penyandang disabilitas atau anak-anak yang membutuhkan dukungan belajar ekstra. Sekolah diminta tidak asal menjatuhkan hukuman mengulang kelas tanpa evaluasi yang bijak.
Lebih jauh ia melihat langkah pemerintah mengembalikan aturan tidak naik kelas ketimbang mempertahankan sistem lama ini lebih tepat.
Menurut Subarsono, sekolah bertindak sebagai penyaring mutu pendidikan. Sistem kenaikan kelas otomatis dinilai hanya mendewakan ijazah serta mencederai rasa keadilan bagi murid yang sudah belajar rajin dan berprestasi.
Ia menegaskan bahwa indikator utama pendidikan bukanlah sekadar status naik kelas. Melainkan proses pendampingan nyata agar murid benar-benar berkembang.
"Siswa yang belum menguasai materi berarti belum belajar, dan ini perlu mendapatkan bimbingan nyata oleh guru, bukan hanya hukuman berupa mengulang satu tahun," tandasnya.
Di sisi lain, akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM ini menilai keberadaan siswa yang mengulang kelas seharusnya tidak dipandang sebagai kegagalan tunggal murid. Namun menjadi bahan refleksi bagi pihak sekolah dan tenaga pendidik.
"Dengan adanya murid yang mengulang juga merupakan materi refleksi bagi guru agar tahun depan barangkali ada perubahan metode pembelajaran dan pendampingan khusus," ujarnya.
Meskipun menyetujui penghapusan kenaikan kelas otomatis demi menjaga mutu output pendidikan, Subarsono mengingatkan pentingnya mengubah cara pandang orang tua yang kerap menganggap anak tidak naik kelas sebagai sebuah bencana keluarga.
Ia menambahkan bahwa sistem baru ini pada dasarnya juga bertujuan mengurangi beban psikologis para guru yang selama ini terpaksa menaikkan kelas siswa padahal belum memenuhi standar kompetensi.
"Perubahan ke sistem kenaikan kelas tidak otomatis, bukan saja murid yang harus disiapkan, tetapi juga orang tua karena sering ada orang tua tidak terima ketika anaknya tidak naik kelas," pungkasnya.