Dua Tahun Prabowo, Ketua Komisi III DPR Sebut Penegakan Hukum di Jalur yang Tepat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 13:16 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pusat Kajian Anti Korupsi atau Pukat UGM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (14/9/2026).
BACA 10 DETIK
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penegakan hukum di era Presiden Prabowo berjalan tepat.
  • Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada awal 2026 mengakhiri hukum kolonial serta melindungi warga.
  • Pemerintah menindak tegas koruptor melalui pemulihan kerugian negara sekaligus merawat kebebasan ruang demokrasi.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah berjalan di jalur yang tepat (on the right track).

Menurutnya, momentum dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo berhasil meletakkan fondasi pembaruan hukum yang kokoh dan memberikan keadilan nyata bagi masyarakat.

"Berbagai terobosan struktural, pendekatan humanis dalam merawat ruang demokrasi, hingga ketegasan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi menunjukkan bahwa penegakan hukum kita saat ini sedang bergerak di jalur yang tepat," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (22/10/2026).

Salah satu pencapaian besar yang disorot adalah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru secara serentak pada 1 Januari 2026. Langkah ini mengakhiri penggunaan KUHP peninggalan kolonial Belanda.

"Dengan segala hormat, seharusnya dua UU pidana terpenting tersebut dibentuk di awal reformasi, setelah menunggu hampir 30 tahun baru di era kepemimpinan Presiden Prabowo, mimpi tersebut bisa diwujudkan," tegasnya.

Habiburokhman menjelaskan, bahwa kehadiran KUHP baru menggeser paradigma dari keadilan formalistik-pembalasan menuju keadilan yang korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Sementara itu, KUHAP baru memperkuat pelindungan hak-hak warga negara guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Di bidang demokrasi, Habiburokhman mencatat adanya penurunan signifikan tindakan represif aparat terhadap penyampaian pendapat di muka umum. Sikap kenegawanan Presiden Prabowo yang tidak mengkriminalisasi para pengkritik menjadi bukti terbukanya ruang kebebasan berekspresi.

Namun, sikap humanis terhadap masyarakat berbanding terbalik dengan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana korupsi.

Penegakan hukum di era Presiden Prabowo dinilai berjalan maksimal tanpa pandang bulu, termasuk pembongkaran kasus korupsi pada program prioritas hingga penindakan skandal BUMN dan kementerian.

"Pemberantasan korupsi di era Presiden Prabowo tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman badan, melainkan berfokus pada pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery)," ungkapnya.

Secara keseluruhan, Habiburokhman menegaskan bahwa penegakan hukum dua tahun terakhir telah berjalan selaras dengan Asta Cita, khususnya poin pertama mengenai penguatan demokrasi dan HAM, serta poin ketujuh terkait reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.

"Hukum yang humanis kepada rakyat namun tegas tak kenal ampun kepada koruptor adalah modal utama bangsa ini untuk melangkah pasti menuju Indonesia Emas," pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com