- PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming menjadi tergugat intervensi pada Kamis (22/10/2026).
- Gibran resmi menjadi tergugat II intervensi dalam gugatan Mercy Sihombing terkait surat keterangan tamat sekolah.
- Kuasa hukum Gibran mengapresiasi keputusan tersebut karena setiap warga negara berhak membela hak hukumnya.
Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk menjadi tergugat intervensi dalam perkara nomor 255/G/2026/PTUN.JKT pada Kamis (22/10/2026).
Perkara yang digugat oleh Mercy Sihombing itu mempermasalahkan surat keterangan tamat sekolah Gibran yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen. Surat tersebut digunakan untuk mendaftar Pilpres 2024.
"Dengan ini mengadili: mengabulkan permohonan pemohon intervensi, mendudukan intervensi atas nama Gibran Rakabuming, dan menangguhkan biaya perkara yang timbul sampai putusan akhir," kata hakim.
Dengan dikabulkannya permohonan intervensi itu, Gibran turut menjadi pihak tergugat II intervensi, selain Kemendikdasmen selaku tergugat utama.
"Dengan dibacakan putusan sela ini maka secara resmi Gibran Rakabuming didudukan sebagai tergugat dua intervensi," tegas hakim.
Hakim juga mengingatkan pihak tergugat II intervensi agar tidak menghambat keberlangsungan perkara, mengingat permohonan intervensi tersebut dikabulkan ketika proses persidangan sudah berjalan.
Kendati demikian, hakim mempersilakan pihak Gibran untuk menjawab tuduhan dan mengajukan bukti-bukti yang dibutuhkan.
"Saya harapkan anda sebagai pihak tidak menghambat pemeriksaan perkara ini. Anda punya kesempatan untuk mengajukan jawaban," tegas hakim.
Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, mengapresiasi keputusan hakim yang memperbolehkan kliennya terlibat dalam perkara tersebut. Menurut dia, semua warga negara berhak menyampaikan keterangannya di muka hukum.
"Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara dalam hukum acara para pihak warga masyarakat pun diberi kesempatan untuk bisa mengajukan sebagai pihak intervensi atau pihak ketiga untuk membela hak-hak hukumnya dan dalam rangka menjunjung tinggi asas umum dalam peradilan," kata Rullyandi.
Sebagai informasi, surat keterangan tamat sekolah milik Gibran yang diterbitkan Kemendikdasmen pada 2019 digugat oleh Mercy Sihombing.
Mercy juga merupakan salah satu pemohon dalam perkara pengujian keabsahan dokumen pendidikan putra sulung Presiden Ketujuh Joko Widodo tersebut sebagai syarat pendaftaran calon wakil presiden.
Reporter: Alif Bintang