Tim Seleksi Anggota KPU Yang Baru Sudah Jadi, Tinggal Diumumkan Prabowo Dalam Waktu Dekat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:45 WIB
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. (Suara.com/Bagaskara)
BACA 10 DETIK
  • Mardani Ali Sera menyatakan administrasi Timsel KPU 2027-2032 di pemerintah dan DPR telah rampung.
  • Pemerintah dijadwalkan segera mengumumkan susunan resmi Timsel yang seharusnya ditetapkan sejak 12 Oktober 2026.
  • Komarudin Watubun menegaskan proses rekrutmen KPU harus tetap berpedoman pada UU Nomor 7 Tahun 2017.

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyebut proses administrasi pembentukan Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2027–2032 telah rampung. Pemerintah kini tinggal mengumumkan susunan tim tersebut secara resmi.

Mardani mengatakan, berdasarkan jadwal yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pembentukan Timsel KPU semestinya sudah ditetapkan pada 12 Oktober 2026.

"Mestinya 12 Oktober 2026. Saya sudah komunikasi dengan Dirjen Polpum. Dirjen Polpum sudah mengirimkan surat ke Presiden, kemudian saya kontak Wakil Ketua DPR Pak Dasco, sudah jadi," ujar Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Ia menambahkan, proses administrasi di tingkat pemerintah dan DPR RI telah berjalan. Namun, komposisi Timsel belum diumumkan kepada publik.

"Tinggal belum diumumkan. Nanti sebentar lagi akan diumumkan," lanjutnya.

Meski demikian, Mardani mengaku belum mengetahui nama-nama yang akan mengisi Timsel, termasuk sosok yang akan dipercaya memimpin panitia seleksi tersebut.

"Belum dapat. Belum dapat," katanya.

DPR Ingatkan Pembentukan Timsel Tak Perlu Menunggu Revisi UU Pemilu

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menegaskan pembentukan Timsel dan proses rekrutmen calon anggota KPU periode 2027–2032 harus tetap mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang masih berlaku.

Menurut Komarudin, pemerintah tidak perlu menunggu revisi UU Pemilu untuk memulai proses seleksi penyelenggara pemilu.

Ia menilai kepatuhan terhadap aturan yang berlaku penting untuk menjaga konsistensi hukum dan tata kelola pemerintahan.

“Nah, itu masalah serius kita. Kita ini selalu bicara tentang negara hukum tapi konsistensi terhadap hukum juga tidak ada. Konstitusi orang tabrak, apalagi undang-undang,” ujar Komarudin kepada wartawan, dikutip Kamis (22/10/2026).

“Jadi mestinya undang-undang pemilu ini sudah dibahas jauh hari. Sekarang itu seharusnya sudah proses rekrutmen seleksi KPU,” sambungnya.

Komarudin menegaskan, selama revisi UU Pemilu belum disahkan, proses pembentukan Timsel dan seleksi anggota KPU tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com