Ketangkap Usai Bobol Minimarket: Pria di Depok Ngaku Habiskan 70 Bungkus Roko Sendiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:14 WIB
Ilustrasi pencurian minimarket di Depok. [istimewa]
BACA 10 DETIK
  • Carry Aditia membobol minimarket di Pancoran Mas Depok lewat plafon dan mencuri berbagai barang.
  • Pencurian tersebut diketahui karyawan saat toko dibuka dan mengakibatkan total kerugian mencapai Rp22,8 juta.
  • Polisi menangkap pelaku di kontrakan dekat lokasi kejadian dan menjeratnya dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian.

Suara.com - Carry Aditia (35) ditangkap polisi setelah membobol sebuah minimarket di Jalan Damai, Mampang, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Pelaku masuk melalui plafon di atas area kasir dan membawa kabur berbagai barang dagangan dengan total kerugian mencapai Rp22,8 juta.

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi mengatakan, aksi pencurian itu pertama kali diketahui karyawan saat hendak membuka minimarket. Setibanya di dalam toko, karyawan mendapati area kasir sudah berantakan.

“Setelah masuk pelapor serta saksi melihat area kasir sudah dalam kondisi berantakan,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).

Karyawan tersebut kemudian memeriksa sekeliling toko dan menemukan plafon di atas area kasir dalam kondisi jebol.

“Saksi mengecek sekeliling toko dan melihat plafon diatas area kasir sudah jebol,” ucapnya.

Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pancoran Mas, Depok. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah barang yang hilang meliputi 70 bungkus rokok, 20 box susu kaleng, 20 pax obat-obatan, dan 40 buah kosmetik.

“Atas kejadian tersebut pihak toko mengalami kerugian senilai Rp22,8 juta,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Carry di sebuah rumah kontrakan yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Arsya mengatakan, berdasarkan pengakuannya, Carry melakukan pencurian seorang diri. Namun, pelaku hanya mengakui mengambil rokok yang kemudian dihabiskan untuk konsumsi pribadi.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan seorang diri dan hanya mengakui mengambil rokok saja dan rokok tersebut sudah habis digunakan sendiri,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Carry dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com