- Wacana pembayaran gaji aparatur sipil negara melalui Koperasi Desa Merah Putih memicu perbedaan pendapat antarmenteri pada Kamis, 22 Oktober 2026.
- Pakar kebijakan publik UGM Agustinus Subarsono menilai polemik tersebut terjadi akibat lemahnya komunikasi dan koordinasi lintas lembaga pemerintah.
- Dampak dari lemahnya koordinasi kabinet tersebut meliputi kegagalan eksekusi program serta penurunan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.
Suara.com - Wacana pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) memicu polemik akibat perbedaan pandangan di tingkat menteri.
Perbedaan pendapat antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Menteri Keuangan dengan Menteri Koperasi dinilai mencerminkan persoalan mendasar dalam komunikasi publik dan koordinasi antarlembaga pemerintah.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, menilai fenomena ini menunjukkan belum adanya kajian mendalam dan kesamaan pemahaman di antara para menteri. Isu tersebut dinilai masih sebatas gagasan awal, tetapi sudah disampaikan ke publik tanpa konsolidasi internal.
"Ketika suatu isu baru tahap wacana, ada baiknya masing-masing kementerian bertemu dulu untuk mendalami subjeknya dan menyamakan persepsi, serta menghindari membuat pernyataan formal yang berdampak pada kebingungan publik," kata Subarsono saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).
Selain belum matangnya kajian, Subarsono menyoroti tidak efektifnya komunikasi antarkementerian yang terlibat. Perbedaan pernyataan di media menjadi indikasi lemahnya fungsi koordinasi.
Terlebih, sejumlah kementerian tersebut berada di bawah koordinasi kementerian koordinator (kemenko) yang berbeda.
"Jadi kelemahan yang ada bukan saja koordinasi antar kementerian tetapi juga antara Kemenko," ungkapnya.
Menurutnya, salah satu akar persoalan koordinasi ini adalah postur Kabinet Merah Putih yang terlalu besar sejak awal. Lemahnya komunikasi lintas menteri hingga ke tingkat Presiden membuat penyelarasan kebijakan sulit dilakukan secara efisien.
"Lemahnya koordinasi tersebut antara lain disebabkan kabinet terlalu gemuk, yang mencakup 8 Menko dan 41 Kementerian; dan juga lemahnya intensitas komunikasi di antara mereka dan lemahnya intensitas komunikasi antara menteri dengan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan pengambil kebijakan tertinggi," paparnya.
Kegagalan koordinasi semacam ini dinilai berdampak serius, mulai dari lambatnya pelaksanaan program akibat ketidakjelasan pembagian tugas hingga tergerusnya kepercayaan masyarakat dan munculnya sorotan negatif internasional terhadap citra pemerintah.
"Dampak dari lemahnya koordinasi adalah kegagalan dalam eksekusi program," tandasnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Subarsono menekankan perlunya penguatan kewenangan kemenko dalam menyelaraskan program lintas kementerian. Ia juga mengusulkan pembentukan gugus tugas khusus (task force) jika diperlukan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang matang sebelum disampaikan kepada publik.