KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus BPPJPN Sumut, 1 Mangkir dari Panggilan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:33 WIB
Plt. Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein. (Suara.com/Alif Bintang)
BACA 10 DETIK
  • KPK menetapkan delapan tersangka baru kasus suap proyek BBPJN Sumatera Utara tahun 2023-2025 di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
  • Para pejabat BBPJN Sumut diduga memeras direktur perusahaan swasta untuk memenangkan tender proyek jalan menggunakan dana miliaran rupiah.
  • Delapan tersangka tersebut segera ditahan selama dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan KPK guna penyidikan lanjutan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan delapan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2023-2025.

Penatapan itu, menambah jumlah tersangka yang sebelumnya berjumlah lima orang. Kelimanya berinisial TOP, RES, HEL, KIR DAN RAY.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan kedelapan tersangka tersebut berinisial SCH, RP, FS, HH, TRP, MM, MP, dan DE. Adapun DE dikabarkan mangkir dari pemanggilan penyidik.

"Saudara DE, selaku Kasatker PJN 1 Wilayah Sumut, tidak hadir pada pemeriksaan hari ini. Dan terhadap yang bersangkutan, sebagaimana ketentuan hukum acara, kita akan lakukan pemanggilan kedua pada hari Senin, tanggal 26 Oktober 2026," jelas Taufik di Jakarta pada Kamis, (22/10/2026).

Kata dia, para tersangka nantinya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK guna perkembangan perkara lebih lanjut.

Dugaan Suap Supaya Menang Tender

Adapun dalam kontruksi perkaranya, Taufik menerangkan kasus itu bermula dari permintaan sejumlah fulus oleh pejabat di BBJPN Sumut kepada KIR selaku Direktur PT DNJ dan RAY sebagai Direktur PT RN guna memenangkan tender pengerjaan.

"KIR selaku Direktur Utama PT DNJ dan RAY selaku Direktur PT RN, yang merupakan penyedia pemenang proyek, diduga diminta memberikan commitment fee kepada pihak-pihak di lingkungan BBPJN Sumatera Utara," ungkap dia.

Metode transaksi culas itu, sambung Taufik, dilakukan dengan cara transfer maupun tunai yang diterima langsung oleh para tersangka di internal BBJPN Sumut.

Taufik menjelaskan, RAY dan KIR dimintai upeti dengan ditakut-takuti perusahaannya tidak akan mendapat jatah tender pengerjaan dalam proyek lanjutan.

"Jadi sudah ada komitmen dan deal-deal baik dari penyedia maupun dengan pihak BBPJN," tegasnya.

Mengenai rincian penerimaan aliran dana gelap itu, Taufik merincikan jumlah terbesar mengalir ke kantong TRP selaku Kasatker Wilayah 2 BBJPN Sumut dengan angka Rp3,49 miliar.

"Pertama, terhadap SCH selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, sebesar Rp300 juta. Kedua, DE selaku Kasatker Wilayah 1 BBPJN Provinsi Sumatera Utara, sebesar Rp1,77 miliar. Ketiga, terhadap Saudara RP selaku Kasatker Wilayah 1, sebesar Rp450 juta. Keempat, terhadap FS selaku PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah 1, sebesar Rp290 juta.

Kelima, HH selaku PPK 1.2, sebesar Rp270 juta. Keenam, TRP selaku Kasatker Wilayah 2 Provinsi Sumut, sebesar Rp3,49 miliar. Ketujuh, MM selaku PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah 2, sebesar Rp1,25 miliaR. MP) selaku PPK 1.4 Satker Wilayah 1 BBPJN Sumut, sebesar Rp550 juta," rinci Taufik.

Karena itu para tersangka akan dibidik menggunakan Pasal 12 A dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Reporter: Alif Bintang)

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com