Curi Suku Cadang Dua Kapal, Tiga Orang Ditangkap dengan Kerugian Rp800 Juta

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:49 WIB
Ilustrasi pencuri. [Ist]
BACA 10 DETIK
  • Ditpolairud Polda Banten menangkap tiga tersangka berinisial BS, RS, dan JP karena kasus pencurian suku cadang kapal.
  • Pencurian terjadi di kapal MV Bulk Halmahera Serang dan MV Rasuna Baruna Cilegon pada Juli serta Agustus 2026.
  • Pemilik kapal mengalami total kerugian sekitar Rp800 juta akibat aksi pencurian suku cadang mesin tersebut.

Suara.com - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten menangkap tiga tersangka pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua kapal, yakni MV Bulk Halmahera di perairan Pulo Kali, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, dan MV Rasuna Baruna di Jetty 9–10 PLTU Suralaya, Kota Cilegon.

Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Eko Hartanto mengatakan, pencurian tersebut mengakibatkan kerugian bagi pemilik kapal yang diperkirakan mencapai Rp800 juta.

Eko menuturkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan pencurian suku cadang mesin kapal.

Tiga tersangka dalam perkara ini berinisial BS (54), RS (56), dan JP (36). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BS dan RS mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian di kedua kapal. Sementara itu, JP diduga berperan sebagai pembeli atau penerima barang hasil pencurian dalam perkara MV Bulk Halmahera.

“Penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara, analisis rekaman CCTV, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penelusuran sarana yang diduga digunakan para pelaku,” kata Eko dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).

Kasus pertama, lanjut Eko, terjadi pada Senin, 6 Juli 2026. Saat itu, kapal MV Bulk Halmahera milik PT Andhika Lines sedang berlabuh di perairan Pulo Kali, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten.

Awak kapal mengetahui pencurian tersebut setelah menemukan jejak kaki di ruang mesin. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada awak kapal yang berada di anjungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Awak kapal memeriksa sejumlah area, termasuk ruang penyimpanan dan ruang mesin. Selanjutnya, nakhoda bersama chief officer memeriksa rekaman CCTV kapal.

Dari hasil pemeriksaan rekaman tersebut, terlihat tiga orang tak dikenal naik ke kapal melalui bagian buritan sebelah kiri dan menuju area bengkel mesin (workshop).

Adapun barang-barang yang hilang dari MV Bulk Halmahera meliputi dua piston, 12 piston ring tahap pertama, 12 piston ring tahap kedua, delapan oil scraper ring tahap kedua, dua flap valve ukuran dua inci, satu butterfly valve tipe water dengan worm gear DN 100, serta tiga stud bolt dan cylinder head.

“Akibat kejadian tersebut, PT Andhika Lines selaku pemilik kapal diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp200 juta,” jelas Eko.

Selain itu, pencurian juga terjadi di kapal MV Rasuna Baruna milik PT Pelayaran Bahtera Adiguna.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Saat itu, kapal sedang berlabuh di Jetty 9–10 PLTU Suralaya, Kota Cilegon, Banten.

Berdasarkan hasil penyidikan, saat kejadian awak kapal sedang melaksanakan tugas jaga dan patroli.

Ketika Mualim IV melakukan pengecekan di bagian buritan, korban tiba-tiba ditarik dan disekap oleh pelaku. Korban juga diancam menggunakan senjata tajam, dipiting, dan diinjak kakinya agar tidak berteriak atau melakukan perlawanan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com