- Ditpolairud Polda Banten menangkap tiga tersangka berinisial BS, RS, dan JP karena kasus pencurian suku cadang kapal.
- Pencurian terjadi di kapal MV Bulk Halmahera Serang dan MV Rasuna Baruna Cilegon pada Juli serta Agustus 2026.
- Pemilik kapal mengalami total kerugian sekitar Rp800 juta akibat aksi pencurian suku cadang mesin tersebut.
Pada saat bersamaan, pelaku diduga merusak gembok pintu menuju ruang mesin untuk mengambil suku cadang kapal.
“Pelaku membawa kotak berisi barang dari ruang mesin menuju sisi kiri bagian belakang kapal,” katanya.
Setelah dibebaskan, Mualim IV segera merekam aktivitas perahu yang meninggalkan kapal menggunakan telepon genggamnya. Ia juga berteriak meminta pertolongan dan menekan alat komunikasi HT untuk membangunkan awak kapal lainnya.
Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV kapal dan video dari telepon genggam milik korban.
Barang yang dilaporkan hilang dalam perkara ini adalah tiga unit connecting rod assembly, yakni komponen suku cadang mesin kapal. Akibat kejadian tersebut, PT Pelayaran Bahtera Adiguna diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp600 juta.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Eko, para pelaku menggunakan perahu untuk mencari kapal yang sedang berlabuh atau bersandar dan dinilai dalam kondisi sepi.
Setelah menemukan sasaran, pelaku mendekati kapal menggunakan perahu dengan mesin dimatikan, kemudian mengayuh menuju bagian buritan.
“Untuk naik ke kapal, pelaku diduga menggunakan batang bambu dan tali tambang yang pada ujungnya dipasangi besi pengait. Setelah berhasil naik, para pelaku mencari akses menuju ruang mesin atau tempat penyimpanan suku cadang,” ujar Eko.
Para pelaku juga diduga merusak gembok menggunakan peralatan yang dibawa. Barang yang diambil kemudian dipindahkan ke perahu untuk dibawa meninggalkan lokasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.