Botoh Pilkades Tak Lagi Judi Biasa, Jaringannya Lintas Provinsi dan Bisa Atur Kemenangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:09 WIB
Tiga botoh Pilkades Jombang saat digelandang polisi menuju ruang pemeriksaan, Minggu (3/11/2019). [Beritajatim.com]
BACA 10 DETIK
  • Dosen UGM Mada Sukmajati menyatakan jaringan botoh Pilkades lintas provinsi aktif mengatur kemenangan sejak Kamis, 22 Oktober 2026.
  • Ketiadaan regulasi dan kewenangan KPU serta Bawaslu membuat pergerakan botoh ilegal ini sulit dikendalikan oleh pemerintah daerah.
  • Polres Purbalingga mewaspadai praktik taruhan tersebut demi mengamankan Pilkades serentak di 184 desa pada 10 Desember 2026.

Suara.com - Fenomena taruhan atau botoh dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) dinilai bukan lagi sekadar perjudian lokal. Praktik ini disebut menjadi ancaman serius bagi demokrasi di tingkat akar rumput hingga nasional.

Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Mada Sukmajati, menyebut praktik perjudian politik ini tidak hanya terjadi di satu wilayah, tetapi juga melibatkan jaringan yang beroperasi lintas provinsi.

"Ini fenomena lama yang berkembang di Pilkades bahkan ada beberapa pemain itu yang lintas provinsi ya. Jadi tidak hanya misalnya di Jawa Tengah gitu ya, tapi juga dia bekerja untuk Pilkades di Jawa Timur," kata Mada kepada Suara.com, Kamis (22/10/2026).

Menurut Mada, pergerakan para pelaku perjudian atau botoh mengalami pergeseran peran yang signifikan dalam panggung politik lokal.

Jika dahulu para botoh cenderung pasif dan menyerahkan hasil pada jalannya kompetisi, kini mereka dinilai mulai aktif ikut campur untuk memengaruhi dinamika pemenangan di lapangan.

"Sekarang sepertinya mulai berkembang mereka (botoh) kemudian ikut cawe-cawelah untuk menentukan kemenangan dan kemudian memastikan pertaruhan mereka gitu. Nah ini yang saya kira akan sangat problematik ya bagi demokrasi lokal kita di desa," tuturnya.

Pengaruh jaringan botoh dinilai semakin berbahaya karena tidak hanya terbatas pada kontestasi di tingkat desa, tetapi juga berpotensi merambah pemilu pada tingkatan yang lebih tinggi.

Mada mengatakan, meskipun dalam pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres) para botoh tidak selalu berjudi secara langsung, infrastruktur dan jaringan yang mereka miliki kerap dimanfaatkan sebagai jalur distribusi politik uang.

Maraknya praktik ilegal ini dinilai semakin sulit dikendalikan karena belum adanya tindakan konkret maupun regulasi tegas dari otoritas terkait untuk meredam pergerakan para pelaku.

Lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu tidak memiliki kewenangan formal dalam Pilkades. Sementara itu, pemerintah daerah melalui instansi terkait dinilai belum menunjukkan peran strategis yang berdampak nyata.

"Praktis tidak ada upaya konkret dari pihak manapun ya untuk meminimalisir berkembangnya botoh ini," tegasnya.

Penataan demokrasi di tingkat lokal menjadi hal yang perlu dibenahi jika ingin mewujudkan demokrasi nasional yang bersih dan berintegritas.

Praktik taruhan dengan menjagokan calon kepala desa atau botoh juga menjadi perhatian aparat kepolisian. Salah satunya Polres Purbalingga yang mewaspadai praktik tersebut menjelang Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Polisi mewaspadai praktik tersebut karena berpotensi mengganggu pelaksanaan pemilihan yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Desember 2026 di 184 desa.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com