- Mama Sinta dari Merauke mendatangi kantor LPSK untuk meminta perlindungan hukum terkait laporan film dokumenter Pesta Babi.
- Pihak LPSK sedang melakukan asesmen objektif untuk menentukan bentuk layanan perlindungan fisik maupun psikologis bagi Mama Sinta.
- Mama Sinta melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya karena merasa dirugikan akibat penggunaan wajah tanpa izin.
Suara.com - Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Yasinta Mowend alias Mama Sinta, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kedatangannya untuk meminta perlindungan terkait laporannya ke Polda Metro Jaya atas beredarnya film dokumenter Pesta Babi.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan permohonan perlindungan yang diajukan Mama Sinta bakal ditelaah secara menyeluruh.
Baik terkait peristiwa pidana yang dilaporkan maupun kebutuhan perlindungan yang mungkin timbul akibat keterlibatan pemohon dalam proses hukum.
Menurutnya, LPSK perlu memastikan bentuk layanan yang diberikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pemohon.
“Pada prinsipnya, setiap warga negara yang merasa menghadapi ancaman, tekanan, atau dampak tertentu akibat keterlibatannya dalam suatu proses hukum berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK,” kata Sri kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
“Tugas kami adalah melakukan asesmen secara objektif untuk melihat kebutuhan pelindungan yang diperlukan, baik berupa perlindungan fisik, bantuan psikologis, pendampingan prosedural, maupun layanan lain yang menjadi kewenangan LPSK,” imbuhnya.
Sri mengatakan, LPSK melakukan asesmen awal untuk mendengarkan keterangan pemohon serta mendalami kebutuhan perlindungan yang diajukan.
Asesmen merupakan bagian dari tahapan yang dilakukan sebelum LPSK mengambil keputusan atas suatu permohonan perlindungan.
Baca Juga: Fakta Baru! Tak Cuma Johnny Wakum, Mama Sinta Juga Polisikan Dandhy Laksono Buntut Film Pesta Babi
Sri juga menambahkan, penelaahan yang dilakukan LPSK bertujuan memperoleh gambaran utuh mengenai kebutuhan perlindungan yang diajukan pemohon.
Hasil asesmen dan penelaahan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan LPSK dalam menentukan layanan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, perlindungan terhadap saksi dan korban diberikan berdasarkan penelaahan atas pentingnya keterangan yang diberikan, analisis tingkat ancaman atau situasi khusus yang dialami, hasil analisis tim medis dan psikologis, serta rekam jejak tindak pidana.
Mama Sinta dikenal sebagai tokoh adat perempuan Suku Marind-Anim Merauke yang aktif menyuarakan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Namanya semakin dikenal publik setelah terlibat dalam proyek film dokumenter Pesta Babi yang mengangkat isu keterancaman masyarakat Papua atas tanah adat mereka akibat Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dalam film tersebut, wajah Mama Sinta juga terpampang pada poster film. Atas hal itu, Mama Sinta mengaku sakit hati hingga berujung melaporkan persoalan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Fakta Baru! Tak Cuma Johnny Wakum, Mama Sinta Juga Polisikan Dandhy Laksono Buntut Film Pesta Babi
-
Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi
-
Mama Sinta Bantah Diintimidasi TNI dan Naik Jet Haji Isam ke Jakarta: Itu Provokator!
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan