Komisi I DPR Sebut Revisi UU Peradilan Militer Harus Segera Dibahas, Tak Perlu Tunggu 2 Tahun

Jum'at, 23 Oktober 2026 | 10:34 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono. (Suara.com/Novian)
BACA 10 DETIK
  • Dave Laksono menyatakan lembaganya siap menindaklanjuti Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 terkait revisi UU Peradilan Militer.
  • Revisi undang-undang tersebut harus memuat definisi yang jelas mengenai batas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum untuk menjamin keadilan.
  • TNI dan Kementerian Hukum mendapat apresiasi karena langsung merespons dan menyatakan tunduk pada putusan MK yang dikeluarkan sebelumnya.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XXIII/2025 terkait perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus segera ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab.

MK dalam putusannya menyatakan perlunya perubahan terhadap UU Peradilan Militer dengan memuat substansi yang jelas dan tegas mengenai definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum.

"Bagi Komisi I DPR RI, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 harus ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab," ujar Dave kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).

"Tenggat maksimal dua tahun untuk mengubah Undang-Undang Peradilan Militer harus dihormati, tetapi pembahasan tidak perlu menunggu hingga mendekati batas Waktu," katanya menambahkan.

Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pleno Permohonan Nomor 260/PPU-XXIII/2025 dengan agenda mendengar keterangan pihak terkait Panglima TNI dalam Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Kamis (12/3/2026). (Suara.com/Novian)

Dave menambahkan, bahwa Komisi I DPR RI akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah terkait proses legislasi, termasuk penempatan revisi undang-undang tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Menurutnya, batas yang jelas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum menjadi hal mendasar yang harus diatur dalam revisi mendatang sesuai amanat putusan MK.

"Hal mendasar yang perlu diatur adalah batas yang jelas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, sesuai dengan putusan Mahkamah. Pengaturannya harus menjamin keadilan, memperkuat akuntabilitas, dan menjaga profesionalisme prajurit TNI," ungkapnya.

Terkait perkara yang melibatkan warga sipil, Dave menekankan pentingnya penetapan forum peradilan berdasarkan aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan dengan tetap menjamin hak korban serta hak setiap pihak dalam proses hukum.

Ia menilai, kejelasan batas kewenangan peradilan sangat penting untuk menjamin kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum.

Meskipun peradilan militer tetap menjadi bagian dari sistem peradilan nasional, yurisdiksinya perlu disesuaikan dengan putusan MK agar setiap perkara dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, Komisi I DPR RI mengapresiasi sikap TNI dan Kementerian Hukum yang cepat merespons putusan tersebut.

"Kami mencatat TNI telah menyatakan tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi, sementara Kementerian Hukum mulai mengkajinya. Sikap ini patut diapresiasi," katanya.

Ke depan, DPR akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI untuk menyiapkan masukan substantif serta berkoordinasi dengan Kementerian Hukum.

Dave juga menegaskan, bahwa pembahasan di DPR nantinya perlu membuka ruang partisipasi publik agar perubahan UU Peradilan Militer menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan.

Sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan perlunya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com