Komisi I DPR Sebut Revisi UU Peradilan Militer Harus Segera Dibahas, Tak Perlu Tunggu 2 Tahun

Jum'at, 23 Oktober 2026 | 10:34 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono. (Suara.com/Novian)
BACA 10 DETIK
  • Dave Laksono menyatakan lembaganya siap menindaklanjuti Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 terkait revisi UU Peradilan Militer.
  • Revisi undang-undang tersebut harus memuat definisi yang jelas mengenai batas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum untuk menjamin keadilan.
  • TNI dan Kementerian Hukum mendapat apresiasi karena langsung merespons dan menyatakan tunduk pada putusan MK yang dikeluarkan sebelumnya.

Perubahan tersebut perlu memuat substansi yang jelas dan tegas mengenai definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum.

Putusan itu berkaitan dengan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Melina boru Pasaribu. Keduanya mempersoalkan frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer.

Dalam perkara tersebut, MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan pihaknya akan mendiskusikan putusan tersebut untuk memahami lebih jauh tindak lanjut yang diperlukan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com