Beban Kerja Tinggi, Jumlah Komisioner KPU dan Bawaslu Pusat Diwacanakan Bertambah

Jum'at, 23 Oktober 2026 | 14:59 WIB
Ilustrasi pemilu. [Ist]
BACA 10 DETIK
  • Badan Keahlian DPR RI memasukkan evaluasi Pemilu 2024 ke dalam naskah akademik Revisi UU Pemilu.
  • Ahmad Irawan mengusulkan penyesuaian jumlah komisioner KPU dan Bawaslu pusat berdasarkan beban kerja pemilu serentak.
  • DPR menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan pakar dan akademisi pada 2 November untuk membahas draf revisi tersebut.

Suara.com - Badan Keahlian DPR RI menyerap hasil evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 ke dalam naskah akademik Revisi Undang-Undang Pemilu.

Salah satu poin yang mencuat adalah wacana rasionalisasi dan penyesuaian jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di tingkat pusat maupun daerah.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menjelaskan bahwa wacana penyesuaian jumlah komisioner tersebut diusulkan berdasarkan evaluasi beban kerja penyelenggara pemilu yang dinilai sangat tinggi akibat sifat pemilu serentak.

“Nah, penyelenggara itu menyampaikan bahwa untuk ke depan kaitannya jumlah komisioner itu disesuaikan dengan beban kerja dan kebutuhan penyelenggaraannya,” kata Irawan kepada wartawan dikutip Jumat (23/10/2026).

Menurutnya, hasil evaluasi menunjukkan bahwa jumlah komisioner di tingkat pusat saat ini masih kurang memadai dalam mengawal seluruh tahapan pemilu.

Oleh karena itu, jumlah anggota KPU RI diwacanakan bertambah dari 7 menjadi 9 orang, sedangkan Bawaslu RI diwacanakan dari 5 menjadi 7 atau 9 orang.

“Pertimbangannya itu, kenapa 9, karena 7 dalam evaluasi kami ketika pemilu serentak itu kurang memadai gitu kalau 7. Jadi kita harus nambah sekitar 2 lagi,” ujar Irawan.

Ia menambahkan, pembagian tugas dan luasnya wilayah kerja menjadi alasan utama di balik wacana penambahan komisioner di tingkat pusat agar pelayanan dan pengawasan tidak terganggu.

“Tentu kan harus membutuhkan yang selalu standby di di kantor gitu. Jadi mereka, jadi manajemen penyelenggaraan pemilu, sebenarnya itu lebih kepada manajemen penyelenggaraan pemilu gitu yang mengharuskan eh ada rasionalisasi terkait dengan jumlah penyelenggara gitu,” jelasnya.

Rasionalisasi ini tidak hanya berlaku untuk penambahan jumlah komisioner di tingkat pusat, tetapi juga penyesuaian di tingkat daerah (provinsi dan kabupaten/kota).

Jumlah komisioner KPU dan Bawaslu daerah nantinya akan dihitung berdasarkan luas wilayah, kondisi geografis, serta jumlah pemilih.

Artinya, daerah dengan beban kerja besar bisa mempertahankan atau menambah jumlah komisioner, sedangkan daerah dengan wilayah dan jumlah pemilih lebih kecil bisa dikurangi.

“Jadi kembali kepada jumlah kebutuhannya gitu. Jadi tidak hanya menambah, tapi juga akan mengurangi gitu, beberapa tempat yang apa namanya, yang kami anggap apa, tidak harus se- tidak harus sama jumlahnya setiap daerah itu,” tegas Irawan.

Irawan menekankan, bahwa substansi yang ada kekinian masih berupa draf naskah akademik. Nantinya hal itu masih akan melawati pembahasan di Panja RUU Pemilu di DPR RI.

DPR berkomitmen untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak guna memastikan asas efisiensi dan asas keterlibatan masyarakat (meaningful participation) tetap terpenuhi.

DPR dijadwalkan mulai mendengarkan masukan dari lembaga negara, pakar, akademisi, hingga pihak terkait pada awal November, bahkan di tengah masa reses.

“Kami rapat sebelum masa reses selesai, kalau enggak salah 2 November. Kami udah mulai mendengarkan masukan eh terkait dari dari lembaga-lembaga negara, dari pakar, dari akademisi, dari apa, dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan undang-undang pemilu ini,” pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com