Kronologis Siswa SMA Serang Guru dengan Kampak: Disaksikan Publik Lewat Live Facebook

Jum'at, 23 Oktober 2026 | 15:47 WIB
Ilustrasi Kampak. (shutterstock)
BACA 10 DETIK
  • MCMC menyelidiki siaran langsung Facebook mengenai pelajar berusia 16 tahun yang menyerang guru di Sarawak.
  • Seorang pelajar melukai guru perempuan menggunakan kapak di sekolah swasta Kuching pada Rabu, 21 Oktober 2026.
  • Polisi Sarawak menangkap pelaku yang kini dirawat di rumah sakit serta menyelidiki motif penyerangan tersebut.

Suara.com - Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menyelidiki siaran langsung di Facebook yang menampilkan insiden seorang pelajar berusia 16 tahun diduga menyerang guru perempuan di sebuah sekolah swasta di Kuching, Sarawak.

Juru Bicara Pemerintah Malaysia, Datuk Seri Fahmi Fadzil, mengatakan penyelidikan dilakukan untuk mengusut persoalan tersebut.

MCMC akan menyampaikan pernyataan resmi setelah proses penyelidikan berjalan sesuai kebutuhan.

"Saat ini, MCMC sedang menyelidiki persoalan tersebut. Jika kita mengingat kembali, sebelumnya terdapat beberapa kejadian di negara lain ketika platform gagal mencegah tindakan kekerasan disiarkan secara langsung," kata Fahmi dikutip dari Berita Harian.

"Kita serahkan kepada MCMC untuk melakukan penyelidikan dan mengeluarkan pernyataan pada waktu yang tepat," ujarnya.

Pelajar 16 Tahun Serang Guru dengan Kapak

Insiden tersebut terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 08.03 waktu setempat.

Seorang pelajar laki-laki berusia 16 tahun diduga membawa petasan dan kapak ke sekolah swasta di Kuching sebelum melukai seorang guru perempuan.

Penjabat Komisaris Polisi Sarawak, Deputi Komisaris Saifullizan Ishak, mengatakan polisi menerima laporan mengenai kejadian tersebut melalui saluran darurat MERS 999.

Berdasarkan informasi awal, pelajar tersebut diduga menyerang guru menggunakan kapak. Korban dilaporkan mengalami luka pada bagian tangan.

Pelajar itu ditangkap tidak lama setelah kejadian dan kemudian dirawat di bangsal psikiatri Rumah Sakit Umum Sarawak (HUS).

Polisi menyatakan pemeriksaan terhadapnya mempertimbangkan kondisi kesehatan serta saran tenaga medis.

Polisi Selidiki Motif Penyerangan

Polisi Sarawak menyelidiki kasus tersebut berdasarkan Pasal 324 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia terkait dugaan menyebabkan cedera menggunakan senjata atau benda berbahaya.

Penyelidikan juga dilakukan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Bahan Peledak 1957 terkait dugaan kepemilikan bahan peledak.

Saifullizan mengatakan penyelidikan terperinci masih berlangsung untuk mengetahui penyebab sebenarnya dari insiden tersebut serta mengumpulkan bukti yang relevan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Imbauan tersebut disampaikan untuk menghormati proses penyelidikan dan menjaga kepentingan semua pihak yang terlibat.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com