Pembunuh WNI Isaac Hansen Averino Bebas dari Hukuman Penjara Jerman

Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:20 WIB
Isaac Hansen Averino
BACA 10 DETIK
  • Terdakwa pembunuhan Isaac Hansen dibebaskan dari penjara dan dipindahkan ke fasilitas psikiatri forensik.

  • Hakim memutus pelaku menderita skizofrenia paranoid sehingga tidak dapat dijatuhi pertanggungjawaban pidana.

  • Keluarga korban menilai putusan hukum Jerman belum mampu menghapus penderitaan atas hilangnya nyawa Isaac.

Suara.com - Pengadilan Koblenz Jerman membebaskan terdakwa pembunuhan Isaac Hansen Averino dari hukuman pidana karena terbukti menderita skizofrenia paranoid. Majelis hakim memerintahkan warga negara Jerman berusia 27 tahun tersebut menjalani perawatan tanpa batas waktu di fasilitas psikiatri forensik.

Keputusan majelis hakim merujuk pada Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jerman (Strafgesetzbuch/StGB) mengenai ketiadaan pertanggungjawaban pidana (Schuldunfähigkeit). Pertimbangan utama pengadilan didasari oleh risiko kekambuhan gangguan kejiwaan pelaku yang dinilai sangat berbahaya dan tidak terprediksi bagi publik.

Langkah mengisolasi terdakwa di rumah sakit jiwa berpengawasan khusus menjadi prioritas hukum setempat untuk menjamin keselamatan masyarakat. Keadilan formal yang dicapai lewat meja hijau ini sekaligus menegaskan bahwa status hukum pelaku kini sepenuhnya berada di tangan tim medis.

Pengacara terdakwa, Wolfgang Stahl, menjelaskan bahwa kliennya baru dapat dibebaskan setelah kondisi kejiwaannya membaik dan menjalani terapi yang diperlukan. Namun, belum dapat dipastikan kapan hal tersebut akan terjadi.

“Keadilan dalam kasus kematian seseorang selalu sulit diwujudkan. Namun, putusan itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Stahl, dikutip dari CNA, Jumat (23/10/2026).

Sebelum pengetukan palu vonis, terdakwa sempat menyampaikan penyesalan mendalam atas tindakan fatal yang dilakukannya terhadap rekan satu kosnya itu.

Ia menyampaikan permintaan maaf dan mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya.

”Itu sama sekali bukanlah sesuatu yang pernah saya inginkan dalam hidup saya. Dan hari ini saya ingin menyampaikan bahwa saya benar-benar sangatmenyesali perbuatan saya. Saya mengharapkan yang terbaik bagi keluarga dan orang-orang yang ditinggalkan korban. Saya berharap mereka dapat mengatasi kesedihan mereka dan melanjutkan hidup.”

Di sisi lain, keluarga korban melalui pengacara Dagmar Schorn menyatakan kekecewaan berat meski memahami batasan aturan hukum di Jerman.

Pengadilan juga menggugurkan kewajiban kompensasi finansial dari terdakwa kepada pihak keluarga dengan alasan kondisi kejiwaan pelaku.

Schorn mengakui keputusan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum Jerman, tetapi menilai putusan tersebut tidak dapat menghapus penderitaan keluarga akibat kehilangan anak mereka.

“Dari sudut pandang hukum putusan ini tepat. Namun, klien saya tidak akan puas karena ketika seorang anak telah dibunuh, tidak ada putusan yang benar-benar memuaskan keluarga,” sebut Schorn.

Kehilangan sosok Isaac meninggalkan luka emosional yang amat mendalam bagi kedua orang tuanya di Indonesia.

Ibu korban, Sri Yuliawati, mengenang putranya sebagai pribadi santun yang selalu berusaha menghindari gesekan sosial.

Berdasarkan rekam jejaknya, Isaac biasanya memilih memasak saat area dapur bersama dalam keadaan sepi demi menjaga kenyamanan sesama penghuni.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com