- Polri dan lembaga terkait menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin menggunakan kapal di perairan Tanjung Balai Asahan.
- Petugas mengamankan delapan awak kapal serta puluhan karung ketamin dalam operasi gabungan di Sumatera Utara tersebut.
- Aparat didorong menelusuri jaringan lintas negara, aliran dana, dan pengendali operasi penyelundupan narkotika secara menyeluruh.
Ia berharap pengungkapan kasus ketamin di Sumut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem deteksi dini dan meningkatkan kemampuan aparat dalam menghadapi kejahatan lintas negara.
“Perairan Indonesia bukan ruang bebas bagi penyelundupan narkotika. Keberhasilan penegakan hukum harus diikuti pengungkapan seluruh pihak yang bertanggung jawab dan perlindungan nyata bagi masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCL) yang diangkut menggunakan kapal MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan petugas mengamankan delapan awak kapal, terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara Taiwan.
"Hasil penggeledahan, petugas mengamankan 58 karung dengan total berat bruto 1,16 ton ketamin, alat komunikasi, dan kapal MT Global 168," kata Suyudi.