- Polri menetapkan manajer kapal berinisial YCY asal Taiwan sebagai tersangka penyelundupan narkoba.
- Petugas menyita 1,16 ton ketamin dalam 58 karung di ruang pompa kapal MT Global 168.
- Pengungkapan kasus di perairan Belawan pada Jumat tersebut membuat tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Suara.com - Polri menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY (43) sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 1,16 ton ketamin menggunakan kapal tanker MT Global 168 di perairan Belawan, Sumatera Utara.
YCY diketahui merupakan manajer kapal, sementara tujuh awak kapal lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Kristian Parluhutan Siagian mengatakan, penyidik masih mendalami peran masing-masing awak kapal untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.
"Saat ini tujuh awak kapal MT Global 168 masih berstatus saksi dan penyidik tindak pidana narkoba Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman," kata Kristian kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Saat menggeledah kapal, petugas menemukan 1.160 bungkus ketamine hydrochloride (HCL) dengan berat masing-masing satu kilogram.
Barang tersebut disembunyikan dalam 58 karung hijau yang ditempatkan di ruang pompa kapal (pump room).
"58 karung berwarna hijau tersebut berisikan 1.160 bungkus ukuran 1 Kg yang disimpan di pump room,” kata Kristian.
“Setelah dilakukan identifikasi dan pengujian laboratoris terhadap 1.160 bungkus tersebut menunjukkan hasil positif mengandung ketamin HCL," imbuh Kristian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YCY dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
YCY terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.