- Badan Gizi Nasional mengembalikan dana sebesar Rp160,37 miliar ke kas negara pada 21 Oktober 2026.
- Pengembalian dana tersebut menindaklanjuti temuan BPK RI terkait rekening virtual account ganda dan ketidakpatuhan anggaran.
- Sekretaris Utama BGN Lili Khamiliyah menyatakan saldo dari 75 rekening ganda telah disetorkan dan dinonaktifkan.
Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas hasil pemeriksaan laporan keuangan BGN tahun 2025 dengan mengembalikan dana ke kas negara sebesar Rp160,37 miliar atau sekitar 81,75 persen dari total nilai temuan sebesar Rp196,17 miliar.
Dana tersebut dikembalikan per 21 Oktober 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan BGN tahun 2025 terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tanggal 18 Mei 2026.
Sekretaris Utama BGN Lili Khamiliyah dalam keterangan resminya, Jumat (23/10/2026) menyampaikan, dalam laporan tersebut, terdapat dua poin utama yang menjadi perhatian, yaitu rekening virtual account (VA) ganda pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran.
Terkait temuan rekening VA ganda, Lilli mengatakan bahwa dari 79 SPPG yang tercantum dalam laporan BPK RI, berdasarkan hasil penelusuran, terdapat 75 SPPG yang terbukti memiliki rekening VA ganda.
Saldo pada rekening tersebut kemudian ditarik dan disetorkan ke kas negara dengan total sebesar Rp78,3 miliar.
"Dari 79 SPPG yang tercantum dalam temuan BPK RI, hasil penelusuran menunjukkan bahwa 75 rekening VA merupakan rekening ganda dan saldonya telah ditarik serta disetorkan ke kas negara. Sementara, empat rekening lainnya tidak terindikasi ganda dan masih digunakan untuk operasional," kata Lili sebagaimana dilansir Antara.
Ia menambahkan, sebagai bagian dari pengendalian untuk mencegah penggunaan kembali rekening VA ganda, BGN juga telah menonaktifkan akses user maker dan approval (persetujuan) pada rekening-rekening tersebut.
Selain menindaklanjuti temuan terkait rekening VA, BGN juga telah mengembalikan dana atas temuan ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran.
Untuk poin tersebut, dana yang telah dikembalikan ke kas negara mencapai Rp60,4 miliar.
Sejalan dengan hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Utama BGN Gustanty Dian Fitrilia menyampaikan bahwa penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi salah satu fokus pengawasan internal BGN.
"Setiap temuan BPK RI perlu kami tindaklanjuti secara cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, kami juga perlu melakukan mitigasi terhadap risiko dan penyebabnya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi ke depannya," ujar Gustanty.
Ia menambahkan, BGN terus mendorong penguatan sistem pengendalian internal dan perbaikan tata kelola keuangan sebagai bagian dari upaya memastikan pengelolaan anggaran berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.