- Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyalahgunaan biosolar di Tangerang dan LPG bersubsidi di Jakarta Barat pada September hingga Oktober 2026.
- Petugas mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa sekitar 1.000 liter biosolar dan puluhan tabung LPG dari kedua lokasi tersebut.
- Tindakan hukum ini bertujuan memastikan distribusi barang bersubsidi tepat sasaran serta diterima langsung oleh masyarakat yang berhak menerimanya.
Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap dua kasus penyalahgunaan barang bersubsidi berupa biosolar dan LPG 3 kilogram.
Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan di Kabupaten Tangerang dan Jakarta Barat.
Selain menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, petugas juga menyita sekitar 1.000 liter biosolar dan sejumlah tabung LPG.
Dadang mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum agar barang bersubsidi digunakan sesuai peruntukannya. Langkah tersebut juga bertujuan memastikan subsidi diterima masyarakat yang berhak.
“Penegakan hukum yang kaitannya dengan masalah sumber daya dan lingkungan serta barang-barang bersubsidi ini akan terus kami lakukan,” kata Dadang, Jumat (23/10/2026).
Kasus penyalahgunaan biosolar terungkap pada 30 September 2026 setelah pihaknya menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas penampungan bahan bakar di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Petugas kemudian menemukan kegiatan pemindahan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken, galon, dan drum untuk dijual kembali.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, biosolar tersebut diduga diperoleh melalui penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan serta pembelian dari kendaraan lain," kata Dadang.
Dalam perkara tersebut, kata Dadang, penyidik menangkap satu tersangka beserta barang bukti sekitar 1.000 liter biosolar, satu kendaraan Isuzu Elf, dan perlengkapan penampungan BBM. Penyidik menduga praktik tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
"Penyidikan dilakukan untuk mendalami cara memperoleh bahan bakar serta jalur penjualan kembali yang digunakan tersangka," jelas Dadang.
Sementara itu, kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi diungkap pada 19 Oktober 2026 di sebuah toko di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.
Dalam modusnya, tersangka memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung berkapasitas 12 kilogram.
"Gas hasil pemindahan itu kemudian dijual dengan harga LPG nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan," ujar Dadang.
Dalam kasus ini, kata Dadang, penyidik telah menetapkan satu tersangka yang berdasarkan pemeriksaan awal diduga menjalankan kegiatan tersebut sejak Agustus 2026.
Petugas menyita 106 tabung LPG 3 kilogram kosong, tabung LPG 12 kilogram berisi hasil pemindahan, delapan tabung LPG 12 kilogram kosong, serta alat pemindahan gas dan segel.