243 Orang dan 13 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Lahan Terbakar Tembus 35 Ribu Hektar

Jum'at, 23 Oktober 2026 | 18:12 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menjawab pertanyaan awak media di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/10/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
BACA 10 DETIK
  • Kapolri Jenderal Suyudi melaporkan penegakan hukum karhutla kepada Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta pada 21 Oktober 2026.
  • Sebanyak 243 orang tersangka perorangan ditetapkan dari 13 polda dengan total luas area lahan terbakar mencapai 5.856 hektare.
  • Sebanyak 13 korporasi ditetapkan sebagai tersangka oleh sepuluh polda dan Bareskrim Polri atas lahan terbakar seluas 29.534,99 hektare.

Suara.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan sebanyak 243 orang dan 13 korporasi menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hal tersebut dilaporkan Jenderal Suyudi kepada Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Kabinet Paripurna (SKP) Dua Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10), sebagaimana keterangan yang diterima, Jumat (23/10/2026).

Suyudi melaporkan penegakan hukum terhadap pelaku perorangan dilakukan oleh 13 kepolisian daerah (Polda), dengan total 286 laporan polisi (LP) dan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare.

"Terkait dengan penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan, yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243," kata Suyudi sebagaimana dilansir Antara.

"Dalam lidik 32, henti lidik sembilan, proses sidik lanjut 189, selesai 56 perkara. Ini untuk kasus perorangan," imbuhnya.

Sementara itu, penanganan perkara yang melibatkan korporasi meliputi 100 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare.

Perkara tersebut ditangani oleh 10 Polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Berdasarkan laporan per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 100 laporan polisi tersebut, enam dihentikan pada tahap penyelidikan, sedangkan 94 lainnya berada dalam proses penyidikan.

"Kemudian untuk korporasi, berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober kemarin, pukul 18, penegakan hukum yang kami lakukan, 10 Polda dan 1 Direktorat Tipiter Bareskrim, itu ada 100 LP, luas yang terbakar itu 29.534,99. Jumlah tersangka 13, henti lidik enam, proses penyidikan 94 kasus," ujarnya.

Dari perkembangan penyidikan korporasi, Kapolri menjelaskan bahwa Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang telah naik ke tahap penyidikan, dengan 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan 12 lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk 71 laporan polisi, proses penyidikan belum direkomendasikan untuk cabut izin. Namun, 2 di antaranya sudah naik tersangka, 69 belum naik. Ini adalah korporasi yang terafiliasi PMA atau asing, ada 22 korporasi," kata dia.

Lebih lanjut, Suyudi memaparkan luas konsesi dan area terbakar dari korporasi yang telah masuk dalam penanganan hukum.

Dari 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, luas konsesinya mencapai 209.933 hektare dengan area terbakar seluas 11.105,39 hektare, sedangkan 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi 166.756 hektare dengan area terbakar 8.849 hektare.

"Dari 11 korporasi ini, delapan korporasi itu di Kalimantan Barat, Bapak, dua korporasi di wilayah Kalimantan Tengah, satu korporasi di Kalimantan Selatan," ucap Kapolri.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com