Lapor ke Prabowo, Kapolri Ungkap Belasan Korporasi Jadi Tersangka Karhutla hingga Asing Disinggung

Jum'at, 23 Oktober 2026 | 18:15 WIB
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. (tangkap layar)
BACA 10 DETIK
  • Kapolri melaporkan penegakan hukum kasus kebakaran hutan kepada Presiden Prabowo di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
  • Polri menangani 286 laporan perorangan dengan 243 tersangka serta mencatat 100 laporan terhadap korporasi yang melibatkan belasan tersangka di berbagai daerah.
  • Dampak kebakaran mencapai 5.856 hektare dari pelaku perorangan dan hampir 30.000 hektare lahan yang melibatkan entitas korporasi.

Suara.com - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membeberkan laporan perkembangan penegakan hukum terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026) lalu.

Suyudi menyampaikan, bahwa penindakan hukum dilakukan baik terhadap pelaku perorangan maupun pihak korporasi di berbagai daerah.

Untuk kategori perorangan, Polri mencatat ratusan laporan polisi yang ditangani oleh puluhan kepolisian daerah. Luas area yang terbakar akibat perbuatan individu tersebut mencapai lebih dari 5.000 hektare.

“Terkait dengan penegakan hukum Karhutla yang kami laksanakan. Yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum,” ujar Kapolri dalam Sidang Kabinet Paripurna yang siarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (23/10/2026).

Ilustrasi Kebakaran Hutan (pexels.com/Petr Wolf)

"286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243. Dalam lidik 32, henti lidik 9, proses sidik lanjut 189, selesai 56 perkara. Ini untuk kasus perorangan," katanya menambahkan.

Selain individu, fokus penegakan hukum juga diarahkan kepada entitas korporasi yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran di area konsesi milik mereka.

Laporan per 20 Oktober 2026 menunjukkan puluhan ribu hektare lahan terbakar yang melibatkan belasan korporasi tersangka.

“Kemudian untuk korporasi, berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober kemarin, pukul 18, penegakan hukum yang kami lakukan, 10 Polda dan 1 Direktorat Tipiter Bareskrim, itu ada 100 LP, luas yang terbakar itu 29.534,99. Jumlah tersangka 13, henti lidik 6, proses penyidikan 94 kasus,” katanya.

Atas pelanggaran tersebut, Polri merekomendasikan tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha bagi puluhan kasus yang telah naik ke tahap penyidikan.

Suyudi juga menyoroti adanya belasan perusahaan modal asing (PMA) yang turut masuk dalam radar penyidikan.

“Untuk 71 laporan polisi, proses penyidikan belum direkomendasikan untuk cabut izin. Namun, 2 di antaranya sudah naik tersangka, 69 belum naik. Ini adalah korporasi yang terafiliasi PMA atau asing, ada 22 korporasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Suyudi membeberkan perincian mengenai total luas konsesi dan area yang terbakar dari perusahaan-perusahaan yang tengah diproses secara hukum.

Untuk 11 korporasi yang sudah berstatus tersangka, total luas konsesi mencapai 209.933 hektare dengan area yang hangus terbakar seluas 11.105,39 hektare.

Sementara itu, 12 korporasi lainnya yang masih berstatus belum tersangka memiliki total konsesi 166.756 hektare dengan area terbakar seluas 8.849 hektare.

Mayoritas korporasi yang telah berstatus tersangka ini terkonsentrasi di wilayah Pulau Kalimantan.

“Dari 11 korporasi ini, 8 korporasi itu di Kalimantan Barat, Bapak. 2 korporasi di wilayah Kalimantan Tengah, 1 korporasi di Kalimantan Selatan,” pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com