Rumah Ibadah Disulap Jadi Gedung Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Rp60 Miliar

Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:55 WIB
Ilustrasi Rumah Ibadah. (pexels.com)
BACA 10 DETIK
  • Polisi Malaysia menggerebek rumah ibadah di Selangor pada Oktober 2026 dan menangkap delapan tersangka.
  • Petugas menyita berbagai jenis narkotika senilai 16,2 juta ringgit Malaysia atau setara Rp60 miliar.
  • Empat dari delapan tersangka yang ditangkap merupakan warga negara asing yang sedang diperiksa intensif.

Rinciannya meliputi 129 bungkus berisi ganja padat dengan berat 81,3 kilogram, 327 paket ganja padat seberat 37 kilogram, serta 3.510 unit kartrid cairan ketamin.

Selain itu, polisi menyita 40 kilogram ketamin, 84 botol cairan ekstasi, dan heroin seberat 20,6 kilogram.

Polisi juga mencatat adanya tambahan ketamin seberat 25,4 kilogram dalam daftar barang bukti yang diumumkan.

Selain narkoba, polisi menyita aset senilai total 54.835 ringgit Malaysia atau sekitar Rp200 juta dari empat tersangka warga lokal. Aset tersebut termasuk mobil Honda Accord dan Proton Saga.

Berdasarkan pemeriksaan awal, hanya satu tersangka yang diketahui memiliki catatan kriminal, yakni terkait tujuh kasus narkoba dan kejahatan lainnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com