WALHI: Satgas PKH Bukan Pulihkan Hutan, tapi Konsolidasi Modal dan Ganti Pemain

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:46 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat mengumumkan pencabutan IUP PT KEL didampingi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto di Nabire, Kamis (22/10/2026). ANTARA/Ali Nur Ichsan
BACA 10 DETIK
  • WALHI menilai pengambilalihan lahan bermasalah oleh Satgas PKH hanya mengalihkan pengelolaan kepada BUMN tanpa memulihkan lingkungan.
  • Pemerintah mencabut izin tambang PT KEL seluas 3.500 hektare di Nabire pada Kamis (22/10/2026) dan berencana menyerahkannya kepada Antam.
  • WALHI mengkritik pelibatan militer dalam Satgas PKH sejak 2025 karena berpotensi menimbulkan tekanan psikologis serta meningkatkan risiko kekerasan terhadap masyarakat.

Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih lahan bermasalah belum menyentuh akar persoalan kerusakan hutan dan konflik agraria.

Alih-alih memulihkan lingkungan serta mengembalikan hak masyarakat, penguasaan lahan oleh negara justru dinilai berujung pada peralihan pengelolaan kepada badan usaha milik negara (BUMN).

Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional Uli Arta Siagian menyebut praktik tersebut sebagai konsolidasi modal yang hanya mengganti pihak pengelola, tanpa menjamin perubahan tata kelola maupun pemulihan lingkungan.

“Jadi, artinya sebenarnya itu adalah konsolidasi modal untuk mengganti pemain aja. Itu nggak bisa disebut sebagai satu capaian, karena enggak ada yang berubah dari kondisi yang bermasalah selama ini,” kata Uli kepada Suara.com dikutip, Sabtu (24/10/2026).

Menurut Uli, orientasi Satgas PKH seharusnya tidak berhenti pada pengambilalihan lahan, tetapi juga memastikan pemulihan kawasan hutan dan penyelesaian konflik yang selama ini membelit masyarakat.

Namun, ia menilai praktik yang berjalan justru memperlihatkan lahan yang dikuasai kembali oleh negara kemudian diserahkan kepada BUMN untuk dikelola.

WALHI juga menyoroti konflik yang muncul di sejumlah wilayah setelah lahan sawit hasil penertiban dikelola oleh BUMN Agrinas. Uli mencontohkan persoalan di Riau, kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Sumatera Utara, hingga Kalimantan Barat.

Bagi WALHI, situasi tersebut menunjukkan bahwa pengambilalihan lahan belum otomatis menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat. Tanpa pembenahan tata kelola dan penyelesaian konflik, pergantian pengelola berisiko mempertahankan masalah yang sama.

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Jendral Suyudi A.S secara simbolis memasang pengumuman pencabutan izin IUP PT Kristalin disaksikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Nabire, Kamis (22/10/2026). ANTARA/Ali Nur Ichsan

Kasus PT KEL: Tambang Beralih ke Antam

Kritik WALHI juga mengarah pada rencana pemerintah menyerahkan pengelolaan bekas wilayah operasi tambang emas PT Kristalin Ekalestari (KEL) di Nabire, Papua Tengah, kepada PT Aneka Tambang (Antam), setelah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut dicabut.

Uli menilai perubahan pengelola tidak dengan sendirinya menghilangkan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan.

Jika kegiatan penambangan tetap berlangsung, risiko kerusakan lingkungan dinilai masih membayangi kawasan tersebut. Konflik dengan masyarakat pun berpotensi berlanjut apabila persoalan yang mendasarinya tidak diselesaikan.

“Karena, mungkin nanti BUMN akan mengurus izin secara lengkap dan mereka bisa dapat izin dengan skala yang luas untuk menambang,” ujar Uli.

Pemerintah sebelumnya mengumumkan pencabutan IUP PT KEL yang mencakup wilayah sekitar 3.500 hektare di Lagari, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan keputusan tersebut saat berada di lokasi bekas tambang pada Kamis (22/10/2026).

Pemerintah mengklaim pencabutan izin dilakukan setelah verifikasi lapangan menemukan aktivitas pertambangan emas yang dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan. Perusahaan juga disebut belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com