WALHI: Satgas PKH Bukan Pulihkan Hutan, tapi Konsolidasi Modal dan Ganti Pemain

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:46 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat mengumumkan pencabutan IUP PT KEL didampingi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto di Nabire, Kamis (22/10/2026). ANTARA/Ali Nur Ichsan
BACA 10 DETIK
  • WALHI menilai pengambilalihan lahan bermasalah oleh Satgas PKH hanya mengalihkan pengelolaan kepada BUMN tanpa memulihkan lingkungan.
  • Pemerintah mencabut izin tambang PT KEL seluas 3.500 hektare di Nabire pada Kamis (22/10/2026) dan berencana menyerahkannya kepada Antam.
  • WALHI mengkritik pelibatan militer dalam Satgas PKH sejak 2025 karena berpotensi menimbulkan tekanan psikologis serta meningkatkan risiko kekerasan terhadap masyarakat.

Setelah pencabutan izin, pemerintah berencana menyerahkan pengelolaan wilayah bekas operasi tambang kepada Antam. Jaksa Agung berharap BUMN tersebut berperan sebagai operator sekaligus investor agar pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan langsung oleh negara.

Namun, rencana itu menuai kritik dari kuasa hukum PT KEL, Haris Azhar. Ia mempertanyakan relevansi penyerahan wilayah bekas tambang kepada perusahaan pertambangan milik negara jika penertiban Satgas PKH diklaim bertujuan menyelamatkan dan mengembalikan fungsi kawasan hutan.

Haris juga mempersoalkan prosedur pencabutan IUP.

Ia menyatakan PT KEL belum menerima surat resmi pencabutan izin, meski pemerintah telah mengumumkan keputusan tersebut. Menurut dia, proses penindakan perlu dijelaskan secara transparan dan dijalankan sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, pemerintah menyatakan pencabutan izin didasarkan pada hasil verifikasi dan ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah juga menegaskan pencabutan IUP tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk menyelesaikan tanggung jawab yang masih tersisa, termasuk pemulihan lingkungan, pembayaran pajak dan royalti, serta pemenuhan hak pekerja yang berhak menerimanya.

Keterlibatan Menhan dan Militer dalam Satgas PKH

Selain mempertanyakan orientasi pengambilalihan lahan, WALHI juga mengkritik keterlibatan militer dalam Satgas PKH.

Sejak satgas dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, WALHI menilai urusan kehutanan dan pengelolaan ruang sipil semestinya tetap menjadi kewenangan lembaga sipil.

Uli mengatakan, jika persoalan utama terletak pada lemahnya kapasitas Kementerian Kehutanan, solusi yang diperlukan adalah memperkuat institusi tersebut agar mampu menjalankan tugasnya secara efektif.

Menurut dia, persoalan itu tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menggeser kewenangan sipil kepada militer.

“Bukan kemudian mengganti kewenangan atau kemudian menggeser kewenangan sipil terkhususnya urusan kehutanan itu kepada militer. Karena udah memang bukan tempatnya,” tegas Uli.

WALHI juga menyoroti dampak kehadiran personel militer terhadap masyarakat di wilayah yang menjadi sasaran penertiban.

Uli menilai keberadaan aparat bersenjata berpotensi menimbulkan tekanan psikologis, terutama ketika proses pengambilalihan lahan dilakukan melalui pemasangan plang dan penghentian aktivitas.

Ia menyinggung kasus di Medan, ketika seorang warga dilaporkan meninggal setelah dikeroyok pihak keamanan di wilayah yang telah dikuasai Agrinas.
Menurut Uli, peristiwa tersebut memperlihatkan risiko kekerasan dan kriminalisasi yang harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan penertiban.

“Artinya ada ruang-ruang kriminalisasi dan kekerasan yang makin luas yang kemudian itu bisa mengancam masyarakat,” katanya.

Uli juga menanggapi alasan keamanan yang kerap digunakan untuk membenarkan pelibatan militer dalam penertiban perusahaan yang diduga melanggar aturan.

Menurut dia, militer seharusnya tidak menjadi bagian dari satgas yang menangani urusan sipil. Jika dibutuhkan, perannya cukup memberikan bantuan pengamanan kepada kementerian sektoral yang memiliki kewenangan.

“Kalau misalnya alasan itu supaya bisa menertibkan si perusahaannya, dia bukan menjadi bagian dari Satgas PKH. Harusnya mereka militer itu adalah institusi yang membantu, memberikan bantuan pengamanan kepada Kementerian Kehutanan,” tuturnya.

Bagi WALHI, evaluasi terhadap Satgas PKH semestinya tidak hanya mengukur luas lahan yang berhasil diambil alih.

Pemerintah menurutnya juga perlu memastikan apakah kawasan tersebut benar-benar dipulihkan, konflik dengan masyarakat diselesaikan, dan pengelolaan setelah penertiban tidak sekadar memindahkan kendali dari satu pelaku usaha kepada pelaku usaha lainnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com