Suara.com - Upaya memperkuat sektor pertanian nasional dalam dua tahun gerak nyata pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terlihat dari hal yang cukup mendasar, yaitu menekan biaya produksi dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Salah satu langkah yang menjadi sorotan adalah penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen, yang disertai penyederhanaan regulasi dan pembenahan distribusi agar pupuk semakin mudah diakses petani.
Kebijakan yang berlaku sejak 22 Oktober 2025 itu menjadi tonggak perubahan tata kelola pupuk bersubsidi. Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, pemerintah menurunkan HET seluruh jenis pupuk bersubsidi, sehingga petani memperoleh ruang lebih besar untuk menekan biaya usaha tani.
Presiden Prabowo menegaskan, kebijakan tersebut merupakan hasil keberanian pemerintah dalam membenahi aturan yang selama ini menghambat penyaluran pupuk kepada masyarakat.
"Harga pupuk berhasil kita turunkan 20 persen. Hal ini terjadi pertama kali dalam sejarah negara kesatuan RI. Pertama kali harga pupuk dapat kita turunkan kepada rakyat, tapi pada saat sama harga turun tapi volume ketersediaan pupuk tambah untuk rakyat kita," terang Prabowo, seperti ditulis Jumat (16/10).
Pernyataan tersebut menegaskan arah kebijakan pemerintah dimana pupuk tidak hanya harus lebih murah, tetapi juga tersedia dalam jumlah yang memadai dan dapat dijangkau petani ketika dibutuhkan.
Dengan demikian, penurunan harga diharapkan tidak berhenti sebagai penghematan biaya, melainkan menjadi bagian dari upaya menjaga produktivitas pertanian dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Penurunan HET pupuk bersubsidi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025, tentang perubahan atas ketentuan jenis, HET, dan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2025.
Kebijakan ini mencakup seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani. Harga pupuk urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram. Pupuk NPK turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram, sedangkan NPK kakao berkurang dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram.
Penyesuaian harga juga berlaku untuk ZA khusus tebu, dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram, serta pupuk organik, dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.
Penurunan tersebut memberikan penghematan langsung sebesar 20 persen pada harga acuan setiap jenis pupuk bersubsidi. Bagi petani yang mengandalkan pupuk untuk menjaga produktivitas lahan, pengurangan biaya input ini dapat membantu meringankan beban usaha tani, terutama ketika kebutuhan pupuk meningkat menjelang musim tanam.
Manfaat kebijakan itu ditujukan kepada lebih dari 155 juta penerima manfaat, yang terdiri atas petani dan keluarganya di seluruh Indonesia. Jangkauan tersebut memperlihatkan pentingnya kebijakan pupuk bagi kehidupan masyarakat perdesaan, sekaligus bagi keberlangsungan produksi pangan nasional.
Namun, pemerintah tidak hanya mengandalkan penurunan harga. Penyederhanaan aturan dan pembenahan sistem distribusi menjadi bagian penting agar manfaat kebijakan benar-benar sampai kepada petani yang berhak.
Pangkas 145 Regulasi, Benahi Distribusi
Salah satu persoalan yang selama ini menjadi perhatian dalam penyaluran pupuk bersubsidi adalah panjangnya rantai birokrasi dan potensi penyimpangan distribusi. Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah memangkas 145 regulasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi.