Yusril Siap Jelaskan UNCAC ke DEN: Ubah Definisi Korupsi Butuh Kajian, Jangan Asal Terlihat Heroik

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:01 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membuka Rapat Koordinasi Pembangunan Hukum Nasional di Jakarta, Rabu (22/4/2026). (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas)
BACA 10 DETIK
  • Menteri Yusril Ihza Mahendra diundang Dewan Ekonomi Nasional untuk membahas wacana perubahan definisi korupsi pada 26 Oktober 2026.
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penghapusan unsur kerugian negara yang kemudian menuai penolakan dari Pusat Kajian Antikorupsi UGM.
  • Yusril menilai usulan tersebut harus dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan sejarah hukum nasional serta Konvensi PBB Antikorupsi.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra diundang Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk membahas usulan perubahan definisi korupsi yang dikaitkan dengan Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Yusril menilai usulan tersebut masih perlu dikaji secara mendalam karena sejauh ini baru disampaikan dalam bentuk wacana dan garis besar, belum menguraikan aspek hukum yang hendak disesuaikan.

"Belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formil-nya," ungkap Yusril kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).

Yusril mengatakan, dirinya dijadwalkan bertemu DEN pada Senin (26/10/2026). Pertemuan itu berpeluang menjadi forum bagi DEN untuk menjelaskan lebih terperinci usulan tersebut sekaligus mendengar pandangannya sebagai mantan Menteri Kehakiman.

Ia menilai pengalaman dalam penyusunan peraturan pemberantasan korupsi dan keterlibatannya dalam proses penandatanganan UNCAC dapat menjadi bekal untuk membahas persoalan tersebut secara lebih utuh.

Saat menjabat Menteri Kehakiman, Yusril mengaku terlibat dalam amandemen Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ia juga pernah menandatangani UNCAC di Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada 2003. Selain itu, Yusril menyebut pengalamannya mengajukan rancangan undang-undang pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari rekam jejaknya dalam perumusan regulasi antikorupsi.

"Saya bersedia saja menjelaskan kalau diminta agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi," tuturnya.

Menurut Yusril, sejarah pembentukan peraturan perlu dipahami sebelum pemerintah memutuskan untuk mengubah atau mempertahankannya. Evaluasi juga harus dilakukan secara kritis untuk melihat kekuatan dan kelemahan aturan yang berlaku, termasuk dalam penerapannya.

Karena itu, ia mengingatkan agar perdebatan mengenai perubahan definisi korupsi tidak didasarkan pada pertimbangan yang terburu-buru.

"Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya," ucap Menko menegaskan.

UNCAC Diratifikasi Indonesia pada 2006

UNCAC diadopsi Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003 dan ditandatangani 140 negara, termasuk Indonesia. Konvensi tersebut mulai berlaku secara internasional pada 14 Desember 2005, setelah memenuhi ketentuan ratifikasi oleh 30 negara.

Indonesia meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.

Namun, pengesahan itu disertai reservasi atau persyaratan terhadap Pasal 66 ayat (2) UNCAC mengenai penyelesaian sengketa. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2006.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com